BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap MA (18), terdakwa kasus penyebaran video asusila yang melibatkan anak berinisial MS (17), yang merupakan kekasihnya. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Balikpapan, Rabu (7/10).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarluaskan pornografi serta tanpa hak melakukan perekaman bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda kategori VI sejumlah Rp100 juta,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat dicicil. Jika tidak dibayarkan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut MA dengan pidana penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Kasus Dugaan Asusila Anak di Balikpapan Barat, Guru Les Resmi Ditahan Polisi
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MA diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Untuk barang bukti, satu unit ponsel Redmi 12C warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel Vivo, kemeja lengan panjang, outer lengan panjang, celana panjang, dan pulpen dikembalikan kepada saksi.
Empat lembar cetakan percakapan terkait penyebaran video tetap terlampir dalam berkas perkara.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menentukan sikap. Kuasa hukum MA, Indra Gunawan dan Yuliana Rombe, memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum memilih untuk pikir-pikir dulu,” kata Indra dan Yuliana dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Editor : Muhammad Ridhuan