BALIKPAPAN- Penyidik menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalan Patimura, Batu Ampar, Balikpapan Utara,
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, tepatnya di depan minimarket di Jalan Pattimura, RT 43.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, terdapat lima orang yang berada di lokasi kejadian. “Saat ini tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jawab Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto.
Mereka inisial S (22), D (21), dan MN (26). Pengeroyokan tersebut bermula dari informasi yang menyebut korban mengaku sebagai anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Para pelaku kemudian melakukan pengecekan mengenai informasi tersebut. Setelah diketahui korban bukan merupakan anggota PSHT, persoalan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.
Para pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya ke depan minimarket di Jalan Patimura. Di lokasi tersebut, korban ditanya mengenai keanggotaannya dalam PSHT.
“Setelah korban menyampaikan bahwa dirinya bukan anggota PSHT, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh. Luka di antaranya terdapat pada pelipis kanan, kedua tangan, perut, punggung, serta bagian belakang kepala.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kaus berwarna biru bermotif tiga garis merek Adidas serta satu rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan kekerasan hanya karena persoalan kelompok, komunitas, perguruan, maupun perbedaan latar belakang. (*)
Editor : Ismet Rifani