Nama Dicatut di SIPOL hingga Warga Wafat Masuk DPT, Masalah Klasik Pemilu Dikeluhkan di Balikpapan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:10 WIB
DATA: Ilustrasi daftar nama pemilih pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
DATA: Ilustrasi daftar nama pemilih pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Persoalan klasik pemutakhiran data pemilih hingga pencatutan identitas warga oleh partai politik kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pengurus lingkungan di Balikpapan. Pasalnya, problem administrasi kepemiluan tersebut kerap berulang setiap pesta demokrasi digelar.

Kritik ini disampaikan Ketua RT 17 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Caya. Ia menyoroti sengkarut data pemilih meninggal dunia yang masih terus muncul di daftar pemilih tetap kendati pihak keluarga dan pengurus RT telah melaporkannya kepada petugas pemutakhiran data.

"Apakah penghapusan data pemilih meninggal dunia harus selalu menggunakan akta kematian, atau sebetulnya bisa diakomodasi melalui surat keterangan RT maupun dokumen pendukung lainnya?" tanya Caya pada Jumat (9/10).

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Nenek Hidayah Akhirnya Dipastikan Terima Bantuan Beras di Balikpapan

Menurut Caya, kendala tersebut berpangkal pada sinkronisasi administrasi kependudukan. Penghapusan data penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memang mensyaratkan akta kematian resmi, padahal tidak semua warga langsung mengurus dokumen itu setelah kerabatnya meninggal dunia.

"Harapan kami, ketika seseorang benar-benar sudah meninggal dunia dan telah dilaporkan, namanya tidak lagi muncul dalam daftar pemilih pada pemilu berikutnya," tegas Caya.

Selain masalah data pemilih, Caya mempersoalkan fenomena pencatutan identitas warga dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kasus ini kerap baru disadari ketika warga hendak mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Pendataan Warga Nonpermanen Penting, Disdukcapil Balikpapan Sebut Pengaruhi Kuota BBM

"Warga yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik itu terpaksa harus mendatangi kantor KPU untuk memberikan klarifikasi dan menyiapkan dokumen persyaratan. Ini jelas merugikan masyarakat," ungkapnya.

Ia pun mendesak agar mekanisme pendaftaran anggota partai politik diperketat guna mencegah klaim sepihak. "Mungkin dengan meminta bukti pendaftaran yang dapat diverifikasi, seperti dokumen bertanda tangan atau dokumentasi yang menunjukkan persetujuan orang bersangkutan," jelasnya.

Sorotan lain yang turut ditekankan Caya menyangkut sosialisasi pembentukan badan ad hoc seperti PPK dan PPS. Ia meminta KPU Balikpapan lebih agresif menggandeng media mitra, akun informasi lokal, hingga pemengaruh di media sosial agar pendaftaran tidak sepi peminat.

Menurutnya, minimnya sosialisasi membuat jumlah pendaftar di sejumlah wilayah pas-pasan sesuai kebutuhan formasi tanpa ada ruang seleksi kompetitif. Keterlibatan ketua RT, akademisi, dan tokoh masyarakat dinilai krusial guna memperkuat transparansi kepemiluan.

"Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat melihat bahwa KPU merupakan bagian dari rakyat dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat," pungkas Caya. (*)

Editor : Duito Susanto
data pemilih balikpapan sipol kpu daftar pemilih tetap Balikpapan Barat KPU Balikpapan