Penyelundupan 2 Kilogram Sabu Jalur Darat Terbongkar di Kutim, Dibungkus Teh

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 17:19 WIB
SELUNDUP: Pelaku diamankan berikut barang bukti sabu 2 kilogram dari Tarakan saat hendak ke Kaltim.
SELUNDUP: Pelaku diamankan berikut barang bukti sabu 2 kilogram dari Tarakan saat hendak ke Kaltim.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AH (29), warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diduga selundupkan sabu ke Kaltim. Ia membawa narkotika jenis sabu saat diamankan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah beberapa hari dilakukan penelusuran.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Kutai Timur, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdit 2.

Baca Juga: Ditinggal Sendiri ke Luar Kota, Pria di Balikpapan Ditemukan Meninggal di Kamar

Tim bergerak melakukan pengawasan terhadap tersangka dari Kabupaten Berau sebelum akhirnya menghentikan dan menangkap warga Tarakan ini di wilayah Kutai Timur.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang.

“Bungkus tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,126 kilogram. Adapun berat nettonya mencapai 1.954 gram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, Jumat (9/10/2026).

Polisi juga menyita satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler Iphone 15.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Kafe Samarinda, Kurir Narkoba Lintas Pulau Tak Berkutik Dikepung Polisi

Dari hasil interogasi awal, AH mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan hasil interogasi, sabu dari inisial T saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Polisi masih perlu menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Narkoba Tarakan polda kaltim kutai timur penyelundupan sabu Ditresnarkoba Polda Kaltim