Tak Perlu ke Kantor KPU, Cari Informasi Kepemiluan Tinggal Buka E-PPID

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:21 WIB
INOVASI: E-PPID yang dimiliki oleh KPU Balikpapan memudahkan masyarakat mencari informasi kepemiluan. AINUR/KP
INOVASI: E-PPID yang dimiliki oleh KPU Balikpapan memudahkan masyarakat mencari informasi kepemiluan. AINUR/KP

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID) guna mengakses berbagai informasi terkait kepemiluan.

Meski layanan tersebut telah tersedia secara digital, jumlah permohonan informasi yang masuk masih tergolong minim.

Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhardi, mengatakan E-PPID memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke kantor KPU.

“Di tengah perkembangan teknologi digital, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi hanya melalui telepon seluler,” kata pria yang akrab disapa Adi itu, Sabtu (10/10).

Baca Juga: Gunung Bugis Balikpapan Kembali Dirazia Polisi, 48 Orang Positif Narkoba dari 58 yang Dites

Masyarakat, kata dia, dapat memanfaatkan fitur yang tersedia dalam E-PPID sesuai dengan kebutuhan informasi masing-masing. “Ketika masyarakat ingin mencari tahu apa pun terkait KPU, bisa langsung mengakses E-PPID. Di sana tersedia banyak fitur yang bisa dimanfaatkan sesuai informasi yang dicari,” ujarnya.

Namun, Adi mengungkapkan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan informasi melalui layanan tersebut masih relatif sedikit. Berdasarkan data yang disampaikannya dalam forum konsultasi publik, pada 2025 tercatat sebanyak 16 pemohon.

Sementara itu, pada 2026, jumlah permohonan informasi yang masuk masih sangat terbatas. Dia berharap masyarakat semakin aktif menggunakan layanan E-PPID agar akses terhadap informasi publik KPU dapat berjalan lebih mudah dan luas.

Adi juga menegaskan, pemanfaatan layanan digital bukan berarti menghilangkan ruang komunikasi langsung antara KPU dan masyarakat. Apabila masih mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan tersebut, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur percakapan langsung atau chat yang tersedia.

Baca Juga: Klasemen MotoGP Mandalika 2026 usai Sprint Race: Marc Marquez Kudeta Jorge Martin, Selisih 4 Poin

“Kalau masih bingung, masyarakat bisa menggunakan fitur chat langsung. Kami berharap aplikasi ini benar-benar dimanfaatkan sehingga informasi bisa diakses dengan mudah,” jelasnya.

Menurutnya, rendahnya jumlah permohonan informasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh masyarakat telah memahami informasi yang disediakan KPU.

Kondisi tersebut juga bisa terjadi karena masyarakat belum mengetahui cara mengajukan permohonan, atau belum memahami saluran layanan yang tersedia.

“Semakin banyak masyarakat yang bertanya, berarti kami semakin mengetahui hal-hal yang mungkin belum tersampaikan dengan baik kepada publik. Kalau sedikit yang bertanya, belum tentu semuanya sudah paham,” harapnya.

Karena itu, ia berharap kegiatan konsultasi publik dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan informasi KPU sekaligus mendorong peningkatan jumlah pemohon informasi.

Ia juga menilai, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting agar KPU dapat terus berbenah dan memastikan kebutuhan informasi publik terakomodasi dengan baik. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Berita Balikpapan Hari Ini E-PPID KPU Informasi Pemilu kaltim post KPU Balikpapan