Penambangan Pasir Urug Di Eks Hotel Tirta, Korban Penuhi Panggilan  

M Ibrahim • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:07 WIB
PENAMBANGAN: Korban terlapor dan saksi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait kasus penambangan pasir.
PENAMBANGAN: Korban terlapor dan saksi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait kasus penambangan pasir.  

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Nizar Firdaus, korban pelapor kasus dugaan penambangan pasir urug di lahan eks Hotel Tirta, Balikpapan, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Ia dimintai keterangan tambahan terkait penyidikan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di lahan eks Hotel Tirta, Jalan Ahmad Yani, Mekar Sari, Balikpapan Tengah.

Baca Juga: Sarang Narkoba Dikepung Lagi, Puluhan Pria Positif  

Dalam perkara ini, inisial NJ dan sejumlah pihak lain tercantum sebagai terlapor. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kembali berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltim tertanggal 8 Juli 2026 dan 28 Agustus 2026.

Nizar datangbersama saksi lainnya Muhammad Rutaf Noor dan mantan narapidana dalam kasus eks Hotel Tirta, Rohmat Harsono.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Semprot Pengembang Perumahan Daksa yang Mangkir dan Telantarkan PSU

Namun, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Nizar. Sementara, Rohmat dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (20/10/2026) mendatang.

“Kami tetap menuntut keadilan,” ungkapnya. Pemeriksaan berfokus pada pendalaman keterangan mengenai sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir urug di lokasi tersebut, termasuk peran masing-masing dalam kegiatan itu.

Ia menyebutkan, pertanyaan penyidik antara lain menyangkut pihak yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yakni HW, jajaran komisaris yakni BR, penanggung jawab lapangan NJ dan ST, hingga pihak yang diduga menerima material hasil galian.

Baca Juga: Jalur Alternatif di Bengalon Macet, Truk Bermuatan Berat Amblas  

Nizar juga menyebut nama BR dalam keterangannya mengenai pihak yang berkaitan dengan penerimaan material tersebut. Namun, peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami melalui proses penyidikan.

Bagi Nizar, pendalaman keterangan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Agar laporan yang disampaikan mendapat penanganan serius sehingga fakta terkait dugaan aktivitas penambangan di eks Hotel Tirta dapat terungkap,” harapnya.

Harapan itu juga menjadi pengingat pentingnya prinsip Polisi Bersama Masyarakat, yakni menghadirkan proses penegakan hukum yang terbuka terhadap keterangan masyarakat, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

Editor : Sukri Sikki
polda kaltim tambang korban