Karhutla Hutan Lindung Balikpapan: Api Batu Bara Jadi Ancaman

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:41 WIB
PEMADAMAN: Petugas gabungan KPHL dan relawan melakukan pemadaman di kawasan KM 24 Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan.
PEMADAMAN: Petugas gabungan KPHL dan relawan melakukan pemadaman di kawasan KM 24 Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Balikpapan terus mengancam kelestarian kawasan konservasi. Salah satu hambatan terberat yang dihadapi tim pemadam adalah munculnya titik api dari deposit batu bara bawah tanah di area medan ekstrem yang sulit dipadamkan secara total.

Ancaman tersebut salah satunya ditemukan di area Hutan Lindung Sungai Wain yang berbatasan langsung dengan PT Inhutani, Balikpapan Utara, serta di KM 28 Hutan Lindung Sungai Manggar.

“Deposit batu bara yang tersulut udara panas sangat sulit dipadamkan total dan memerlukan pengawasan intensif. Jadi, petugas selalu bersiaga menjaga area hutan,” ungkap Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Balikpapan, Rini Handajani.

Baca Juga: Kualitas Udara Balikpapan Buruk, ISPU Sempat Menyentuh Angka 170

Rini menjelaskan, para petugas harus bekerja ekstra melakukan pemeliharaan dan penjagaan terhadap sekat bakar (firebreak) berbentuk lingkaran (ring). Langkah ini krusial untuk mencegah penyebaran api ke kawasan inti.

“Ini area rawan, terutama Hutan Lindung Sungai Wain yang memang aset berharga Kota Balikpapan,” ujarnya.

Tercatat, sebanyak 13 kejadian karhutla melanda Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Sungai Manggar sepanjang Agustus hingga Oktober 2026.

Selain faktor alam berupa deposit batu bara, Rini mengungkapkan bahwa mayoritas karhutla dipicu oleh aktivitas manusia, seperti warga yang sengaja membakar lahan untuk mengubah komoditas tanaman di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun kebun pribadi yang berbatasan dengan hutan lindung.

Baca Juga: Sarang Narkoba Dikepung Lagi, Puluhan Pria Positif  

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, KPHL Balikpapan telah mengambil langkah tegas namun persuasif kepada para pemegang izin HKm.

“Mereka wajib membuat surat perjanjian. Apabila kejadian serupa terulang, mereka siap untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Rini.

Meski intensitas hujan ringan mulai membasahi sebagian wilayah Balikpapan dalam beberapa hari terakhir, KPHL Balikpapan memastikan status Siaga Darurat Karhutla dan operasional posko penjagaan tetap dipertahankan hingga akhir tahun 2026.

Untuk mengamankan kawasan tersebut, KPHL Balikpapan telah membentuk 10 posko karhutla. Pos 1 hingga 9 disebar di dalam area hutan lindung dengan akses yang bervariasi, mulai dari jalur kendaraan hingga jalur pejalan kaki.

Sesuai kewenangannya, KPHL bertugas melakukan perlindungan dan pengamanan di dalam maupun di luar kawasan hutan. Dalam menjalankan tugas, KPHL dibantu oleh BPBD Kota Balikpapan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, mitra kerja, serta para relawan penanggulangan bencana. (*)

Editor : Duito Susanto
karhutla Balikpapan kphl balikpapan berita Balikpapan kebakaran lahan Hutan Lindung Sungai Wain