KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kendaraan bermuatan di atas 8 ton dilarang melintasi Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Kebijakan ini disepakati Komisi III DPRD Samarinda bersama instansi terkait setelah menerima keluhan warga mengenai kerusakan jalan, kecelakaan, dan kerusakan pipa air bersih milik Perumda Tirta Kencana.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan warga, ketua RT, lurah, camat, Satlantas Polresta Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub), UPTD Jalan, dan Perumda Tirta Kencana, Kamis (15/10).
Dalam rapat itu, warga dari RT 15, 16, 17, dan 21 menyampaikan keluhan mengenai kendaraan besar yang kerap melintasi Jalan Pusaka. Jalan tersebut menjadi salah satu rute alternatif menuju Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui jalur Jongkang.
Baca Juga: Andi Harun Berduka atas Kepergian Jahidin, Kenang Dedikasinya di DPRD Kaltim
"Warga sudah berkali-kali mengingatkan pengguna kendaraan besar yang melintasi jalan tersebut. Sebab, kejadian yang berulang adalah kecelakaan," ujar Deni, Kamis (15/10).
Menurutnya, kondisi Jalan Pusaka tidak mampu menahan beban kendaraan di atas 8 ton. Akibatnya, kerusakan badan jalan terus berulang dan berdampak pada pipa air bersih Perumda Tirta Kencana yang berada di bawahnya.
Berdasarkan kajian Dishub, Jalan Pusaka masuk klasifikasi jalan kelas III sehingga kendaraan dengan bobot di atas 8 ton tidak diperbolehkan melintas. "Mulai hari ini, kita lakukan pengawasan bersama. Kendaraan di atas 8 ton dipastikan tidak boleh melintas di Jalan Pusaka," tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dishub diminta memasang rambu larangan dan spanduk imbauan serta menyosialisasikan aturan kepada pelaku usaha dan pengguna jalan.
Baca Juga: Sungai Susuk Dibendung PT SAI, Warga Kutai Timur Krisis Air
Pengawasan juga melibatkan Satlantas, pihak kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat. CCTV di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendokumentasikan pelanggaran.
Deni menyebut, pemasangan portal belum dilakukan dan masih memerlukan kajian teknis lanjutan. Jika pengawasan dan sosialisasi tidak efektif, portal dapat menjadi opsi berikutnya.
Kendaraan berat diarahkan kembali menggunakan jalur dua Jalan Pangeran Suryanata yang selama ini menjadi jalur lintas provinsi. "Kalau berbicara efisiensi jarak, tetapi menimbulkan bahaya bagi masyarakat, itu tidak bisa. Keselamatan warga adalah nomor satu," kuncinya.
Sementara itu, Wakil Kasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut. Ia menyebut pengawasan bersama dan pemasangan spanduk larangan menjadi langkah awal sebelum opsi pemasangan portal dipertimbangkan.
Terkait sanksi bagi pelanggar, penindakan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo