Lakukan Desersi, Prajurit TNI di Samarinda Divonis Setahun Penjara dan Dipecat

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:32 WIB
BERPROSES: Rangkaian sidang keliling Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan di PTUN Samarinda resmi ditutup, Jumat (16/10), dengan agenda pembacaan putusan terhadap prajurit yang melakukan desersi. DILMIL IV-16 BALIKPAPAN
BERPROSES: Rangkaian sidang keliling Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan di PTUN Samarinda resmi ditutup, Jumat (16/10), dengan agenda pembacaan putusan terhadap prajurit yang melakukan desersi. DILMIL IV-16 BALIKPAPAN

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang keliling Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda resmi ditutup Jumat (16/10). Sejumlah perkara diagendakan, salah satunya, perkara desersi yang menjerat terdakwa Kopka Gunawan.

Dalam perkara bernomor register 28-K/PM.IV-16/AD/VIII/2026 tersebut, digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Tabah Prasetya, dengan anggota Mayor Laut (H) Kasman Yori Harefa dan Mayor Chk Alvie Syahri, menyatakan Kopka Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai,” ujar Tabah saat membacakan putusan.

Baca Juga: Kontingen Porprov Kubar Kurang 506 Paket Training Pack, Dispora dan KONI Bidik Dukungan CSR

Diketahui, desersi merupakan tindak pidana militer berupa ketidakhadiran prajurit dari kewajiban dinas yang memenuhi unsur hukum pidana militer. Atas perbuatannya, Kopka Gunawan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Tabah membacakan amar putusan.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya mengatakan, sidang keliling tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara di wilayah hukumnya.

“Ini menjadi wujud komitmen dalam mempercepat penyelesaian perkara di wilayah hukum Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan,” tutup Bagus. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Prajurit TNI desersi Vonis desersi TNI Sidang militer Samarinda Prajurit TNI dipecat