TANJUNG REDEB – Sebanyak empat dari 16 kampung di Kabupaten Berau mulai memasuki tahap verifikasi awal pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA). Proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait bukti sejarah dan kelengkapan administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan MHA. Yakni aspek sejarah, wilayah adat, hukum adat, benda atau harta adat, serta kelembagaan adat.
“Lima item yang diverifikasi itu sangat sulit pemenuhannya,” ujarnya, Rabu (20/5).
Baca Juga: Program Rumah Layak Huni Berau Naik Tajam, Disperkim Target Renovasi 112 Rumah
Menurutnya, kendala paling sering ditemukan ialah bukti sejarah masyarakat adat yang belum lengkap. Selain itu, sejumlah hukum adat yang dulu berlaku kini sudah tidak lagi dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Persoalan lain juga muncul terkait keberadaan benda adat sebagai bukti sejarah masa lalu.
“Termasuk benda adat, kadang tidak ada benda yang ditunjukkan sebagai sejarah masa lalu,” katanya.
Selain substansi adat, proses verifikasi juga terkendala administrasi. Salah satunya rekomendasi camat yang wajib dilampirkan dalam proposal pengajuan.
Tenteram menilai pembahasan terkait pengakuan MHA perlu diperkuat di tingkat kecamatan, terutama di wilayah yang memiliki potensi pengajuan cukup besar.
Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman masyarakat terkait pengakuan MHA dan hak ulayat.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya berwenang mengakui subjek masyarakat hukum adat. Sedangkan pengakuan hak ulayat harus diajukan kembali ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Pemerintah daerah hanya mengakui subjeknya sebagai masyarakat hukum adat. Tapi ketika mau pengakuan hak ulayat, itu mengusulkan lagi ke kementerian,” jelasnya.
Baca Juga: Air Terjun Nyalimah Berau Segera Terapkan Retribusi Wisata, Disbudpar Mulai Sosialisasi
Sementara itu, Camat Teluk Bayur Edi Baskoro mengatakan, pengakuan MHA telah lama dinantikan masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Bayur.
Salah satu komunitas adat yang disebut telah mendapat pengakuan secara tidak tertulis berada di RT 9 Kampung Labanan Makarti.
“Dengan adanya raperda MHA ini menjadi kesempatan emas supaya bisa diakui komunitas di Kampung Labanan Makarti,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan