Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Catat Ini! Warga yang Ingin Ikut Isbat Nikah, Pemkab Berau Akan Gelar di Gunung Tabur, Kuotanya Masih Ada

Romdani. • Selasa, 2 Juni 2026 | 10:07 WIB
Isbat nikah di Berau
Isbat nikah di Berau

KALTIMPOST.ID-Dinas Sosial (Dissos) Berau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial kembali membuka pendaftaran program isbat nikah terpadu.

Program tersebut kini diperluas ke Kecamatan Gunung Tabur setelah kuota peserta yang sebelumnya disiapkan untuk Kecamatan Teluk Bayur belum terpenuhi.

Kepala Dissos Berau Iswahyudi mengatakan, program tersebut ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki legalitas perkawinan yang diakui negara.

Di Kecamatan Gunung Tabur, sasaran program meliputi warga Kelurahan Gunung Tabur serta Kampung Birang, Tasuk, Maluang, dan Samburakat.

“Awalnya program ini dibuka untuk Teluk Bayur. Namun karena kuota peserta masih belum terpenuhi, pendaftaran kami perluas untuk masyarakat di Kecamatan Gunung Tabur,” ujarnya.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: PLTA Mahulu Peluang Mengaliri Listrik IKN, Otorita Sebut Jadi Ajang Kurangi Ketergantungan Energi Fosil dan Transisi Energi Bersih

Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai urusan administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak mereka. 

Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi.

“Program ini kami laksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya. Dengan adanya legalitas yang sah, berbagai urusan administrasi kependudukan juga akan lebih mudah,” katanya.

Peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, akta cerai bagi janda atau duda, serta data yang memenuhi rukun nikah sesuai syariat Islam, seperti nama penghulu, wali, saksi, dan mahar.

Selain itu, peserta yang telah memiliki anak juga diminta melampirkan fotokopi akta kelahiran anak, alamat e-mail aktif, nomor rekening pribadi, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Seluruh dokumen dikumpulkan dalam map berwarna hijau.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan melalui pemerintah kampung atau kelurahan setempat maupun langsung ke Kantor Dissos Berau. Pendaftaran dibuka hingga 30 Juni 2026 atau sampai kuota terpenuhi.

Baca Juga: Balikpapan Jadi Tuan Rumah IEE Series 2026, Bakal Hadirkan Pameran Internasional Tambang, Migas, dan Konstruksi di BSCC Dome

Iswahyudi menjelaskan, program isbat nikah terpadu memberikan manfaat besar karena hasil penetapan pengadilan nantinya menjadi dasar penerbitan buku nikah.

Dokumen tersebut diperlukan dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

“Setelah isbat nikah, pasangan bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan resmi dapat memanfaatkan program tersebut.

Selain membantu penyelesaian administrasi kependudukan, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Harapan kami kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan ini,” pungkasnya. (aja/kpg/rd)

Editor : Romdani.
#Bupati Berau Sri Juniarsih #penajam paser utara #ibu kota nusantara #Gubernur Kaltim Rudi Masud #Kutai Barat