TANJUNG REDEB – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau masih menunda penerapan retribusi pada 10 destinasi wisata yang telah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025. Sejumlah objek wisata tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan dasar untuk dikenakan pungutan kepada pengunjung.
Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budi Santosa, mengatakan berbagai kendala masih ditemukan di sejumlah destinasi wisata, terutama yang berada di wilayah pedalaman. Persoalan tersebut meliputi akses jalan, pengelolaan sampah, penerangan, hingga ketersediaan jaringan internet.
“Masukan yang paling sering kami terima berkaitan dengan akses jalan menuju lokasi wisata. Selain itu, ada juga persoalan sampah, penerangan, dan jaringan internet,” ujarnya.
Menurut Yudha, berbagai kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Disbudpar sendiri karena melibatkan kewenangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyediaan fasilitas pendukung pariwisata.
“Kami akan menindaklanjuti kepada OPD terkait agar kebutuhan yang masih kurang di destinasi wisata bisa segera dilengkapi,” katanya.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025, terdapat 14 destinasi wisata yang ditetapkan sebagai objek retribusi daerah. Namun hingga saat ini, retribusi baru diterapkan pada empat destinasi yang dinilai telah memenuhi syarat pelayanan dan fasilitas pendukung.
Sementara itu, 10 destinasi lainnya, khususnya yang berada di kawasan pedalaman, masih menunggu perbaikan infrastruktur sebelum kebijakan retribusi diberlakukan.
Baca Juga: UPTD Labanan Kembangkan BioGrass Agrinak, Rumput Pakan Ternak Unggul untuk Peternak Berau
“Kalau mau menarik retribusi tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Fasilitas dasar dan kenyamanan pengunjung harus tersedia terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain akses jalan, keterbatasan pasokan listrik dan jaringan telekomunikasi juga masih menjadi tantangan di sejumlah lokasi wisata. Salah satu contohnya adalah destinasi wisata di Kampung Teluk Sumbang yang masih menghadapi kendala fasilitas pendukung tersebut.
Yudha menilai keberadaan listrik dan internet kini menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata. Konektivitas yang baik tidak hanya memudahkan wisatawan memperoleh informasi, tetapi juga membantu promosi destinasi melalui platform digital.
Disbudpar berharap berbagai persoalan infrastruktur dapat diselesaikan secara bertahap melalui sinergi antarinstansi. Dengan fasilitas yang lebih memadai, destinasi wisata yang telah masuk dalam daftar objek retribusi nantinya dapat memberikan pelayanan optimal kepada wisatawan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Editor : Muhammad Ridhuan