TANJUNG REDEB – Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas pemerintah pusat berpotensi menghadirkan investasi infrastruktur perikanan senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar untuk setiap lokasi yang ditetapkan sebagai penerima program.
Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang masuk dalam usulan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. Pemerintah Kabupaten Berau telah mengajukan dua kampung pesisir, yakni Kampung Buyung-Buyung di Kecamatan Tabalar dan Kampung Bidukbiduk di Kecamatan Bidukbiduk.
Baca Juga: Pemkab Berau Perkenalkan SAPA UMKM, Permudah Pelaku Usaha Akses Pembiayaan hingga Sertifikasi
Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, menjelaskan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat bukan berupa bantuan tunai kepada kampung maupun pemerintah daerah. Seluruh pendanaan diwujudkan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Program ini bentuknya pembangunan fasilitas dan sarana pendukung yang menjadi kegiatan KKP. Nilainya tergantung hasil verifikasi dan kebutuhan masing-masing lokasi,” ujarnya, Selasa (2/6).
Menurut Majid, Kampung Nelayan Merah Putih dirancang sebagai kawasan perikanan terpadu yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nelayan dalam satu lokasi. Konsep tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor perikanan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.
Berbagai fasilitas yang berpotensi dibangun antara lain tempat pelelangan ikan, cold storage, dermaga nelayan, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, hingga sarana pendukung lainnya sesuai hasil kajian pemerintah pusat.
Baca Juga: Sampah Liar Kembali Marak di Berau, DLHK Ajak Warga Kerja Bakti dan Siapkan Tambahan Kontainer
Selain itu, kawasan tersebut juga dapat dilengkapi fasilitas pengembangan UMKM perikanan, galangan kapal atau docking, serta dukungan peralatan dan mesin kapal bagi nelayan.
“Semua kebutuhan nelayan akan dipusatkan di satu kawasan untuk memudahkan aktivitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Majid menegaskan peran pemerintah daerah dalam program ini terbatas pada pengusulan lokasi dan penyediaan data pendukung. Sementara proses penilaian, verifikasi, hingga pelaksanaan pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui KKP.
“Yang kami lakukan adalah mengusulkan kampung yang memenuhi persyaratan, termasuk data jumlah nelayan, aktivitas perikanan, dan kesiapan lahan,” jelasnya.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi ialah ketersediaan lahan minimal satu hektare untuk pembangunan kawasan terpadu tersebut. Berdasarkan hasil kajian awal, Kampung Buyung-Buyung dan Kampung Bidukbiduk dinilai memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Usulan kedua kampung tersebut telah disampaikan sejak Oktober 2025 dan ditindaklanjuti dengan survei lapangan oleh tim KKP. Saat ini, Pemkab Berau masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait lokasi yang akan ditetapkan sebagai penerima program.
“Seluruh tahapan masih menunggu hasil verifikasi pemerintah pusat,” pungkasnya. (aja/kpg/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan