KALTIMPOST.ID-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mendorong seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk memperkuat pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program nasional itu tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Kepala DLHK Berau Zulkifli Azhari mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG terkait pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas sampah yang dihasilkan berasal dari aktivitas pengolahan bahan makanan dan didominasi limbah organik.
“Rata-rata sampah SPPG sekitar 90 persen merupakan sampah organik, seperti limbah sayuran, sisa lauk, dan bahan makanan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Stefan Keeltjes Resmi Bertahan di Kendal Tornado FC, Bidik Promosi ke Liga 1 Musim 2026/27
Menurut Zulkifli, tingginya komposisi sampah organik sebenarnya menjadi peluang karena dapat diolah kembali menjadi produk yang bermanfaat, seperti kompos maupun bentuk pengolahan organik lainnya. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila proses pemilahan sampah diterapkan secara konsisten.
Karena itu, DLHK meminta setiap SPPG memisahkan sampah organik dan nonorganik sejak awal. Pemilahan dinilai menjadi langkah mendasar untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Meski demikian, sebagian besar SPPG di Berau belum memiliki sarana, lahan, maupun sumber daya yang memadai untuk mengelola sampah secara mandiri. Di sisi lain, fokus utama pengelola tetap pada penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat program.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DLHK mendorong kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sampah.
Beberapa pihak swasta disebut telah menunjukkan minat untuk mendukung pengolahan limbah organik maupun nonorganik dari SPPG.
“Kami berharap ada kerja sama dengan pihak ketiga karena pengelolaan sampah memerlukan penanganan khusus dan tetap harus memenuhi aspek kebersihan serta lingkungan,” jelasnya.
DLHK mencatat saat ini terdapat 17 SPPG yang telah mengantongi izin di Berau, dengan 13 unit sudah aktif beroperasi. Namun hingga kini, data resmi mengenai volume sampah yang dihasilkan masing-masing SPPG masih dalam tahap pendataan.
Selain sampah padat, DLHK juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di setiap fasilitas.
Pengawasan dilakukan melalui kegiatan supervisi dan monitoring guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Ke depan seluruh SPPG akan kami kunjungi untuk supervisi dan monitoring. Pengelolaan sampah maupun IPAL menjadi bagian penting yang harus dipastikan sesuai standar,” tegas Zulkifli.
Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pemerintah pusat dalam penilaian operasional SPPG. (aja/kpg/rd)
Editor : Romdani.