KALTIMPOST.ID-Pemkab Berau menegaskan pentingnya kejelasan status lahan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta menghindari persoalan hukum dan administrasi pada kemudian hari.
Sekkab Berau Muhammad Said mengatakan, setiap rencana pembangunan infrastruktur wajib mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
Karena itu, pemerintah tidak akan memaksakan pembangunan pada lahan yang status maupun peruntukannya belum jelas.
Menurutnya, sejumlah rencana pemanfaatan lahan saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian, khususnya kawasan berstatus KBNK yang direncanakan menjadi KBK. Proses tersebut memerlukan kajian mendalam serta melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kalau di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), untuk tata ruangnya sudah jelas. Kalau penggunaan berada di wilayah yang belum sesuai peruntukan, maka otomatis kita tunda dulu sampai lahannya klir,” ujar Said.
Ia menjelaskan, prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi. Pemkab Berau tidak ingin proyek yang telah berjalan justru menghadapi kendala akibat persoalan status lahan atau ketidaksesuaian dengan tata ruang.
Said mencontohkan, pada sejumlah proyek pembangunan jalan, pemerintah berupaya memastikan tidak ada sengketa maupun keberatan dari masyarakat. Namun demikian, aspek legalitas lahan tetap menjadi prioritas utama sebelum pekerjaan dimulai.
Menurutnya, proses penataan lahan yang saat ini berlangsung melibatkan banyak pemangku kepentingan. Tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga menyangkut berbagai sektor yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan wilayah tersebut.
Karena itu, pembahasan dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Itu memang melibatkan banyak pihak dan stakeholder, jadi perlu banyak evaluasi dan pembahasan bersama,” jelasnya.
Pemkab Berau berharap proses penataan dan penyesuaian status lahan dapat diselesaikan tahun ini. Namun, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim sebagai pedoman utama dalam pengelolaan ruang.
Dengan kejelasan status lahan dan kepastian tata ruang, pemerintah optimistis pembangunan di Berau dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan.
Selain mendukung percepatan pembangunan, langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik lahan serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor yang berinvestasi di daerah. (aja/kpg/rd)
Editor : Romdani.