KALTIMPOST.ID-Pemkab Berau menilai cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi sejumlah tantangan.
Selain perluasan jumlah peserta, keberlangsungan status kepesertaan aktif dan kualitas pelayanan kesehatan juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekkab Berau Hendratno dalam Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan BPJS Kesehatan yang digelar di Ruang Rapat Kakaban Setkab Berau, Kamis (11/6).
Menurutnya, forum tersebut memiliki peran strategis sebagai wadah evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan program JKN berjalan optimal dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Penyelenggaraan JKN merupakan pilar penting untuk menjamin masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya pengobatan yang berat,” ujarnya.
Meski demikian, Hendratno mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi tingkat kepesertaan masyarakat.
Salah satu faktor utama adalah kondisi ekonomi yang turut memengaruhi kemampuan warga dalam mempertahankan status kepesertaan aktif.
Kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan terhadap daya beli masyarakat disebut menjadi tantangan tersendiri.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga belum terdaftar sebagai peserta JKN atau tidak lagi aktif karena kendala pembayaran iuran.
“Itu menjadi bagian dari tantangan pembangunan manusia secara menyeluruh, termasuk bagaimana kita menjaga kualitas hidup masyarakat Berau,” katanya.
Selain persoalan kepesertaan, pemerintah daerah juga menyoroti kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Hendratno menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan dan aparatur pelayanan publik harus memiliki komitmen untuk memberikan layanan yang responsif, cepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai regulasi yang telah disusun perlu diimplementasikan dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Evaluasi terhadap pelayanan kesehatan juga harus dilakukan secara berkelanjutan agar kendala administratif tidak menghambat akses warga terhadap layanan kesehatan. (aja/kpg/rd)
Editor : Romdani.