Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mantan Pegawai Bank BUMN di Berau Diduga Selewengkan Kredit Usaha Rp 4,4 Miliar untuk Main Judol, Kini Statusnya Jadi Tersangka

Romdani. • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:30 WIB
Kejari Berau menetapkan IH sebagai tersangka dan masuk DPO dalam kasus dugaan penyelewengan kredit KUR. (FOTO SENO/BP)
Kejari Berau menetapkan IH sebagai tersangka dan masuk DPO dalam kasus dugaan penyelewengan kredit KUR. (FOTO SENO/BP)

KALTIMPOST.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan IH, mantan pegawai salah satu bank milik negara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain berstatus tersangka, IH juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Erwin Adiabhakti mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, IH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.

“Penyidikan dimulai Januari 2026 dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026,” ujarnya, Rabu (17/6).

Menurutnya, tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dan penyaluran KUR selama periode 2023 hingga 2025.

Baca Juga: Hyatt Place Semarang Hadir di POJ City, Siapkan 154 Kamar dan Lengkapi Ekosistem Bisnis hingga Hospitality

Hasil audit menunjukkan dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 40 saksi, sejumlah ahli, serta menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga masih melakukan penelusuran aliran dana dan pelacakan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 4,4 miliar dan saat ini kami masih melakukan asset tracing,” katanya.

Kejari Berau menilai IH tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum. Sejak tahap penyelidikan hingga setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan disebut selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi dan melakukan upaya pemanggilan paksa. Namun saat didatangi ke alamat yang diketahui, tersangka tidak ditemukan. “Yang bersangkutan selalu mangkir ketika dipanggil sehingga kami menetapkannya sebagai DPO,” tegas Erwin.

Baca Juga: PLN ULP Melak Lakukan Pemeliharaan Jaringan 20 KV, Sejumlah Wilayah di Kubar Mengalami Pemadaman Sementara

Penyidikan juga mengungkap dugaan praktik manipulasi data kredit yang melibatkan sekitar 100 nasabah. Karena itu, Kejari Berau masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana hasil tindak pidana untuk aktivitas judi online (judol). Namun hingga kini proses penelusuran aliran dana masih berlangsung.

“Masih kami dalami ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Kejari Berau mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor kepada penyidik.

Sementara pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka diingatkan dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, IH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sen/kpg/rd)

Editor : Romdani.
#Bupati Berau Sri Juniarsih #penajam paser utara #ibu kota nusantara #judi online #Kutai Barat