TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan Kabupaten Berau bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Polairud Polda Kaltim, dan sejumlah instansi terkait memperkuat pengawasan di kawasan perairan Berau guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan.
Pengawasan dilakukan melalui patroli gabungan pada 17-18 Juni 2026 yang menyasar kawasan konservasi perairan, khususnya zona inti Pulau Rabu-Rabu dan Pulau Panjang.
Baca Juga: Korupsi KUR BRI Berau Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp5,6 Miliar, Satu Tersangka Terancam DPO
Kepala Dinas Perikanan Berau Abdul Majid mengatakan patroli difokuskan untuk mencegah penggunaan alat tangkap destruktif seperti bom ikan, potasium, dan peralatan lain yang dapat merusak ekosistem laut.
“Patroli gabungan dilakukan pada 17-18 Juni untuk mencegah kegiatan ilegal fishing dengan alat tangkap yang merusak,” ujarnya, Jumat (19/6).
Meski tidak menemukan pelanggaran selama patroli berlangsung, Majid menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan perairan Berau.
“Ini menjadi sinyal kuat bahwa kami tegas memberantas praktik tersebut,” katanya.
Ia mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Selain melanggar aturan, penggunaan bom dan racun ikan berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap sumber daya laut.
Baca Juga: Polisi Intensif Buru Pelaku Penikaman di Bujangga, Wakapolres Berau Pastikan Segera Ditangkap
Pejabat Fungsional Dinas Perikanan Berau, Budi, menjelaskan perairan Berau memiliki nilai strategis bagi sektor perikanan dan pariwisata bahari sehingga keberlanjutan ekosistemnya harus dijaga bersama.
Menurutnya, kerusakan terumbu karang akibat bom ikan tidak hanya mengancam habitat biota laut, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor wisata dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Terumbu karang rusak dan akhirnya sektor pariwisata maupun nelayan sendiri yang terdampak,” ujarnya.
Budi mengungkapkan pelanggaran yang masih kerap ditemukan di perairan Berau didominasi praktik destructive fishing, terutama penggunaan bahan peledak. Selain itu, petugas juga masih menemukan penggunaan trawl ikan dan udang, alat bantu kompresor, pelanggaran zonasi kawasan konservasi, hingga nelayan yang belum melengkapi dokumen perizinan.
“Masih ada nelayan yang belum memiliki pas kecil, e-BKP, NIB, SIPI maupun SIKPI,” katanya.
Untuk menekan pelanggaran tersebut, koordinasi lintas instansi terus diperkuat. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas ilegal.
Budi menegaskan petugas tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila menemukan praktik penangkapan ikan menggunakan bom atau potasium.
“Kami akan melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat dan nelayan untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan di Kabupaten Berau.
Editor : Muhammad Ridhuan