Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPO Kasus KUR Fiktif Rp 4,4 Miliar Belum Tertangkap, Kejari Berau Libatkan AMC Kejagung untuk Buru Buronan

Romdani. • Selasa, 23 Juni 2026 | 19:35 WIB
Erwin Adiabhakti dan Imam Ramdhoni saat memberikan keterangan di Kejari Berau. (FOTO SENO/BP)
Erwin Adiabhakti dan Imam Ramdhoni saat memberikan keterangan di Kejari Berau. (FOTO SENO/BP)

KALTIMPOST.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan melibatkan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung untuk membantu melacak keberadaan IH, tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan.

Langkah tersebut diambil untuk mempercepat pencarian tersangka yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski keberadaan IH belum diketahui, Kejari Berau memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni mengatakan AMC merupakan unit khusus di bawah Kejaksaan Agung yang memiliki tugas membantu pelacakan buronan perkara pidana, termasuk tersangka tindak pidana korupsi.

“AMC memang menangani DPO-DPO. Kami tinggal menyampaikan data yang diperlukan, kemudian dilakukan tracking sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Selasa (22/6).

Baca Juga: Gangguan Listrik di Gedung C Poliklinik, RSPB Balikpapan Minta Maaf dan Pastikan Layanan Pasien Tetap Optimal

Menurutnya, Kejari Berau saat ini masih melakukan penelusuran secara mandiri. Namun, untuk memperkuat upaya pencarian, pihaknya akan mengajukan permohonan bantuan resmi kepada AMC melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Imam menjelaskan, AMC memiliki kemampuan melakukan penelusuran berbagai aktivitas dan jejak digital yang dapat membantu mengidentifikasi lokasi keberadaan buronan.

Hasil pelacakan tersebut nantinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penangkapan. “Semua dilakukan melalui mekanisme dan koordinasi resmi,” katanya.

Di sisi lain, Kejari Berau menegaskan status DPO yang disandang IH tidak menghentikan proses penanganan perkara. Penyidikan tetap berjalan dan berkas perkara terus dipersiapkan untuk tahapan berikutnya.

Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi memiliki ketentuan khusus yang memungkinkan proses persidangan tetap dilaksanakan meskipun terdakwa tidak hadir di pengadilan atau dikenal dengan istilah sidang in absentia.

“Kasus tipikor bisa disidangkan secara in absentia. Ketidakhadiran tersangka justru menjadi hal yang memberatkan dalam proses peradilan,” tegasnya.

Baca Juga: SPMB SMA/SMK Kaltim 2026 Terkendala Server Down, Disdikbud Bagi Jadwal Akses Berdasarkan Wilayah

Sebelumnya, Kejari Berau menetapkan IH, mantan pegawai salah satu bank Himbara di Talisayan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan KUR.

Penyidikan perkara tersebut dimulai sejak Januari 2026 dan status tersangka ditetapkan pada Mei 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Erwin Adiabhakti mengungkapkan, selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 40 saksi, sejumlah ahli, serta menyita ratusan dokumen terkait perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan pengelolaan kredit yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Kejari Berau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan upaya pencarian tersangka terus dilakukan secara maksimal. (sen/kpg/rd)

Editor : Romdani.
#Bupati Berau Sri Juniarsih #ibu kota nusantara #kejari berau #Buronan Internasional #PLN Kaltimra