TANJUNG REDEB-Insiden kandasnya kapal wisata Live on Board (LOB) KM Seaisee I di kawasan Channel Point Schooling Barracuda, Maratua, menjadi perhatian berbagai pihak.
Selain menyangkut keselamatan pelayaran, kejadian tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan terumbu karang dan habitat Schooling Barracuda yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama wisata selam di Kepulauan Maratua.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb Lister Martupa Gurning mengatakan, pihaknya telah menerima laporan awal dari nakhoda kapal terkait kronologi insiden tersebut.
Berdasarkan data yang diterima, KM Seaisee I beroperasi tanpa menggunakan jasa pandu dan tercatat memiliki trayek Tarakan–Tarakan atau pulang pergi (PP). “Kapal ini memang tanpa pandu,” ujarnya, Selasa (22/6).
Dari laporan yang disampaikan nakhoda, kapal bergerak meninggalkan lokasi labuh di Maratua sekitar pukul 08.20 Wita saat kondisi air laut sedang surut.
Pada saat yang sama, kapal juga menghadapi embusan angin kencang yang memengaruhi manuver pelayaran. “Kapal keluar dari lokasi labuh dalam kondisi surut dan disertai angin kencang,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, kapal mengalami kandas di titik koordinat 02°14.888”N - 118°38.387”E. Setelah kejadian, proses evakuasi dilakukan dengan bantuan speedboat milik salah satu resort di sekitar lokasi hingga kapal berhasil dilepaskan dan melanjutkan pelayaran menuju Tarakan.
Meski tidak menimbulkan korban, dampak terhadap lingkungan laut masih menjadi perhatian. Lokasi kandas berada di kawasan yang dikenal sebagai habitat Schooling Barracuda, salah satu ikon wisata bawah laut Maratua yang banyak dikunjungi penyelam domestik maupun mancanegara.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, KUPP Tanjung Redeb telah meminta nakhoda dan agen kapal memberikan klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara.
Hasil klarifikasi itu akan menjadi bagian dari evaluasi lebih lanjut. “Kami sudah meminta nakhoda dan agen kapal melakukan klarifikasi,” tegas Lister.
Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap operasional kapal wisata di kawasan Maratua dan Derawan. Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan aktivitas wisata bahari berjalan aman tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni menyatakan dugaan kerusakan terumbu karang akibat kapal kandas dapat berimplikasi hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran, terlebih jika lokasi kejadian berada di kawasan konservasi yang dilindungi.
“Jika memang terdapat kerusakan pada kawasan yang dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.
Kejari Berau juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyampaikan laporan dan bukti pendukung apabila memiliki informasi mengenai insiden tersebut.
Menurutnya, laporan yang masuk dapat menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. (sen/kpg/rd)
Editor : Romdani.