KALTIMPOST.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sambaliung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SE (32) dan MR (28). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kelurahan Sambaliung.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan, setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima.
Setelah dinilai cukup bukti, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Sambaliung. Dari tangan para pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi memeriksa badan, rumah, hingga kendaraan milik para tersangka.
Dari tangan SE, petugas menemukan lima paket sabu-sabu siap edar serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari tersangka MR diamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi. “Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,71 gram,” jelas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN.
Polisi kini masih memburu AN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Agus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (aky/kpg/rd)
Editor : Romdani.