TANJUNG REDEB – Pemerintah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang masih banyak dimanfaatkan warga sebagai tempat berjualan maupun menumpuk barang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan para ketua RT dengan menyasar langsung masyarakat yang memanfaatkan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.
Lurah Gayam, Purwawijoyo, mengatakan trotoar, jalan, drainase, hingga jembatan merupakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk aktivitas pribadi maupun usaha.
"Fasilitas umum harus digunakan sebagaimana mestinya. Tidak boleh dipakai untuk berjualan atau menumpuk barang, apalagi sampai menutup saluran air seperti drainase dan parit," ujarnya.
Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, yakni 17, 18, dan 22 Juni. Selama kegiatan, petugas memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku sekaligus dampak penyalahgunaan fasilitas umum terhadap lingkungan.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 83 warga yang memanfaatkan fasilitas umum di luar fungsi semestinya. Seluruhnya telah diberikan imbauan agar segera mengosongkan trotoar, drainase, maupun badan jalan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Purwawijoyo, penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain mempersempit akses pejalan kaki, penumpukan barang di atas drainase dan parit juga berpotensi menyebabkan saluran air tersumbat sehingga meningkatkan risiko banjir.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas umum.
"Hasil kegiatan ini juga akan kami laporkan kepada Camat Tanjung Redeb sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar tindak lanjut apabila masih ditemukan pelanggaran," katanya.
Kelurahan Gayam juga membuka peluang dilakukan penertiban lanjutan apabila setelah sosialisasi masih terdapat warga yang tidak mengindahkan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2012.
Pemerintah kelurahan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertata.
Editor : Muhammad Ridhuan