KALTIMPOST.ID-Peluang kerja di luar negeri kembali terbuka bagi masyarakat Berau. Sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman saat ini masih membutuhkan tenaga kerja asal Indonesia untuk berbagai sektor.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengingatkan calon pekerja migran agar hanya mengikuti mekanisme penempatan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disnakertrans Berau Anang Saprani mengatakan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri perlu memastikan seluruh proses dilakukan secara legal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran selama bekerja di negara tujuan.
Baca Juga: Jelang Kejurprov Kaltim, PB Hevindo Fokus Hadapi Sirnas C Bayan Open 2026 dan Kejar Ranking Nasional
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah menyediakan layanan informasi dan proses penempatan melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Platform tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai lowongan kerja sekaligus memastikan proses keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan.
“Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja luar negeri, sekaligus memastikan proses keberangkatan dilakukan secara legal,” ujarnya, Senin (3/8).
Anang menjelaskan, setiap negara memiliki kebutuhan tenaga kerja yang berbeda. Jepang, misalnya, membuka peluang bagi tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang perawatan lansia.
Sementara Korea Selatan membutuhkan pekerja untuk sektor shipbuilding atau industri pembuatan kapal, manufaktur, perhotelan, restoran, serta perikanan.
Adapun Jerman membuka kesempatan kerja bagi tenaga profesional di bidang layanan kesehatan dan perawatan, seperti Personal Support Worker (PSW), Licensed Practical Nurse (LPN), serta careworker.
Baca Juga: Jelang Kejurprov Kaltim, PB Hevindo Fokus Hadapi Sirnas C Bayan Open 2026 dan Kejar Ranking Nasional
Menurut Anang, peluang tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh pengalaman kerja di luar negeri.
Meski demikian, ia menegaskan proses penempatan pekerja migran tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Seluruh calon pekerja wajib mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah agar memperoleh perlindungan sejak proses perekrutan, keberangkatan, hingga selama bekerja di luar negeri.
“Bagi yang berminat bekerja ke luar negeri wajib mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Pemerintah memberikan jaminan perlindungan dan memastikan pekerja migran mendapatkan haknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memfasilitasi beberapa skema penempatan, di antaranya Government to Government (G2G) melalui kerja sama antarnegara dan Government to Private (G2P).
Sebelumnya, dalam kegiatan job fair yang digelar Disnakertrans Berau, KP2MI turut memberikan sosialisasi mengenai prosedur bekerja di luar negeri serta perlindungan bagi pekerja migran.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami tahapan yang benar sebelum memutuskan bekerja di luar negeri sehingga terhindar dari praktik penempatan ilegal. (rd)
Editor : Romdani.