TANJUNG REDEB – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Berau terus diperketat Kantor Imigrasi Kelas III TPI Tanjung Redeb. Sejumlah WNA ditemukan melanggar aturan keimigrasian, mulai dari masuk melalui jalur tidak resmi hingga tinggal melebihi masa berlaku izin.
Yang menjadi perhatian, petugas juga menemukan WNA yang telah mengurus KTP Indonesia, bahkan berupaya mendapatkan paspor Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, mengatakan sejumlah WNA yang terbukti melanggar aturan telah ditindak. WNA asal Timor Leste, Malaysia hingga Filipina tercatat pernah dideportasi dari Berau.
“Mayoritas pelanggarannya karena masuk melalui jalur tidak resmi, kemudian overstay. Ada juga paspor asingnya sudah tidak berlaku, tetapi kemudian membuat KTP Indonesia, bahkan hendak mengurus paspor Indonesia. Itu jelas merupakan pelanggaran,” kata Catur.
Masuk Lewat Jalur Tidak Resmi
Menurut Catur, masuknya WNA melalui jalur tidak resmi menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan keimigrasian di Berau.
Kondisi geografis Berau yang memiliki wilayah pesisir dan perairan luas membuka potensi masuknya orang asing tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun izin yang sah.
Selain persoalan jalur masuk, petugas juga menemukan WNA yang telah tinggal cukup lama di Berau hingga menikah dengan warga lokal.
Dalam beberapa kasus, WNA tersebut awalnya datang untuk mencari pekerjaan. Setelah menikah dengan warga Indonesia, mereka kemudian menetap dalam waktu lama dan memiliki keterikatan dengan keluarga pasangan, termasuk mengelola lahan.
Catur mengatakan pelanggaran keimigrasian pada dasarnya dapat diproses melalui jalur pidana. Namun, dalam sejumlah kasus, pihaknya mengambil tindakan administratif berupa deportasi dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing pelanggar.
“Secara hukum sebenarnya bisa saja kami pidanakan. Tetapi kami mengambil kebijakan dengan mendeportasi mereka ke negara asal,” ujarnya.
WNA Filipina Dideportasi pada 2026
Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb tercatat melakukan deportasi terhadap WNA pada 2021, 2025 dan 2026.
Pada awal 2026, seorang WNA asal Filipina dipulangkan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
WNA tersebut diketahui telah berkeluarga dengan warga Indonesia. Namun, berdasarkan penelusuran petugas, yang bersangkutan tidak terlibat tindak pidana lainnya sehingga tindakan administratif berupa deportasi dipilih.
Petugas juga pernah menemukan WNA asal Malaysia yang tinggal di Kecamatan Segah dan telah menikah dengan warga setempat. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, WNA tersebut diketahui telah berpindah ke Sulawesi.
Potensi WNA Ilegal Masih Tinggi
Catur menilai potensi keberadaan WNA ilegal di Berau masih cukup tinggi.
Selain aktivitas perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah maupun luar negeri, karakter geografis Berau dengan wilayah perairan yang luas turut menjadi tantangan dalam pengawasan orang asing.
Keberadaan manusia perahu di sejumlah wilayah perairan juga menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk orang asing tanpa dokumen resmi.
Karena itu, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb terus memperkuat pengawasan melalui penelusuran lapangan maupun tindak lanjut laporan masyarakat.
“Pengawasan tetap berjalan. Wilayah-wilayah yang kami curigai terdapat WNA ilegal akan terus kami telusuri,” tegasnya.
Pasangan WNA Tetap Dilayani
Di sisi lain, Imigrasi memastikan proses deportasi tidak menghalangi keluarga WNA yang ingin mengikuti pasangannya ke negara asal.
Warga negara Indonesia yang merupakan pasangan WNA dan hendak menyusul ke negara asal pasangannya tetap dapat mengurus dokumen perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak melarang istrinya menyusul suaminya ke Filipina. Selama dokumennya lengkap, kami siap membantu pengurusan paspornya,” pungkas Catur. (aky/kpg)
Editor : Muhammad Ridhuan