Beli Pertalite dan Solar Pakai Jeriken Ternyata Boleh, Ini Syarat dan Aturan yang Wajib Dipenuhi

Romdani. • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:17 WIB
Pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU diberlakukan SOP yang ketat. (FOTO IZZA/BP)
Pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU diberlakukan SOP yang ketat. (FOTO IZZA/BP)

KALTIMPOST.ID-Pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak serta-merta dilarang. Namun, pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tersebut harus memenuhi ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).

Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga Hermawan mengatakan, BBM subsidi yang disalurkan melalui SPBU meliputi pertalite dan solar. Sementara pertamax, dexlite, pertamina dex, dan pertamax turbo merupakan produk nonsubsidi.

Khusus pembelian jenis bbm tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite menggunakan jeriken, konsumen harus masuk kelompok pengguna yang berhak dan mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Untuk pembelian JBT solar dan JBKP pertalite menggunakan jeriken sebagai alat bantu, konsumen pengguna harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait dan termasuk sektor pengguna yang memang berhak, seperti pertanian, perikanan, transportasi air, UMKM, atau pelayanan umum,” ujar Hermawan.

Baca Juga: WNA Belanda Akui 1.190 Ekstasi Miliknya, Mantan Bawahan Ungkap Kronologi Pengambilan di Kantor Pos

Sebelum pengisian, SPBU wajib memverifikasi kesesuaian data konsumen, rekomendasi, serta kebutuhan BBM. Artinya, penggunaan jeriken bukan menjadi dasar memperoleh BBM subsidi. Pelayanan tetap mengacu pada hak konsumen dan dokumen yang dipersyaratkan.

Hermawan mengatakan pengawasan penyaluran dilakukan berlapis. Mulai verifikasi surat rekomendasi, pencatatan transaksi, digitalisasi penyaluran, hingga pemantauan CCTV. Rekaman kamera pengawas wajib tersimpan minimal 30 hari.

Pengawasan juga melibatkan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD), BPH Migas, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.

Sementara itu, operator SPBU Mitra Abadi, Rivaldi, mengatakan pembelian BBM nonsubsidi menggunakan jeriken tetap dilayani sesuai SOP.

Ia mencontohkan pelayanan pembelian Dexlite untuk kebutuhan genset sebanyak 15 jeriken. “Pengisian juga sudah sesuai SOP, syarat-syarat suratnya sudah diserahkan,” katanya. (aja/kpg/rd)

Editor : Romdani.
bahan bakar minyak (bbm) pemkab berau pulau derawan Pertalite langka Kutai Barat