Satu Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla di Berau, Kejari Tunggu Berkas Penyidikan 8 Perkara

Romdani. • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:15 WIB
Kejari Berau memperkuat penegakan terhadap kasus hukum karhutla di Berau. (FOTO SENO/BP)
Kejari Berau memperkuat penegakan terhadap kasus hukum karhutla di Berau. (FOTO SENO/BP)

KALTIMPOST.ID-Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Berau mendapat perhatian khusus kejaksaan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menerima delapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dengan tujuh tersangka perorangan dan satu korporasi.

Penanganan perkara tersebut diperkuat melalui pedoman khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Mekanisme itu mengatur pengendalian perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga: Dissos Berau Buka Jalur Pengaduan DTSEN, Warga yang Kehilangan Bansos Bisa Ajukan Verifikasi Ulang

Kepala Kejari Berau Reopan Saragih mengatakan, pedoman tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pemerintah bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait penanggulangan karhutla pada 8 September 2026.

Kebijakan itu juga berkaitan dengan pembahasan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dalam rapat koordinasi pada 9 September 2026.

“Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan rapat koordinasi pembahasan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026,” ujarnya, Minggu (11/10).

Melalui mekanisme kendali perkara Jampidum atau SKK-JAMPIDUM, penanganan karhutla diharapkan berlangsung konsisten, terukur, dan berkesinambungan.

Pengendalian dimulai sejak penerimaan SPDP, meliputi pencatatan identitas perkara, lokasi kejadian, waktu kebakaran, pihak terkait, bukti awal, hingga dampak yang ditimbulkan.

Pedoman tersebut juga mengatur pemeriksaan alat bukti, penentuan peran masing-masing pihak, pengujian klaim kearifan lokal, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Reopan menegaskan, keberadaan titik panas, status lahan, maupun kepemilikan izin tidak otomatis membuktikan seseorang atau perusahaan melakukan tindak pidana.

“Penetapan pertanggungjawaban harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan dapat diuji, termasuk hubungan sebab akibat serta peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Menurutnya, pengendalian perkara tidak mengambil alih kewenangan penyidik ataupun pengadilan.

Baca Juga: Khofifah Lantik Aji Suryana sebagai Ketua IKA Unair Kaltim, Siap Perkuat Jejaring Alumnus

Mekanisme tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, pencatatan, pelaporan, dan evaluasi internal kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni mengungkapkan, delapan SPDP yang diterima mencakup tujuh tersangka perorangan dan satu korporasi berinisial PSR.

Seluruh perkara tersebut masih menunggu berkas hasil penyidikan untuk diteliti jaksa. “Sejauh ini sudah delapan SPDP yang masuk. Kami masih menunggu berkas hasil penyidikan untuk dilakukan penelitian,” jelasnya.

Imam mengatakan, penegakan hukum karhutla membutuhkan penanganan khusus mengingat dampaknya tidak terbatas pada kerusakan lingkungan.

Kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas perekonomian, transportasi, hingga iklim investasi daerah.

Karena itu, penyidikan perlu mendalami kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi, termasuk dugaan pembiaran yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.

Namun, status tersangka belum menjadi bukti kesalahan akhir. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Imam berharap penerapan pedoman Jampidum dapat memastikan penegakan hukum berlangsung proporsional, termasuk terhadap korporasi yang diduga terlibat.

“Harapannya, penanganan perkara karhutla memberikan kepastian hukum, tajam ke atas, tetapi tetap humanis ke bawah,” pungkasnya. (sen/kpg/rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim jampidsus Febri Ardiansyah Bupati Berau Sri Juniarsih pemkab berau kejari berau