Indonesia Deepwater Development (IDD) adalah proyek pengembangan minyak dan gas. Bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengembangkan sumber daya di perairan dalam Indonesia.
PROYEK itu bertujuan meningkatkan produksi energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. IDD melibatkan berbagai perusahaan minyak dan gas besar.
Termasuk perusahaan lokal dan internasional, dalam upaya untuk mengeksplorasi dan mengembangkan potensi sumber daya di perairan dalam. Proyek terintegrasi itu terdiri dari beberapa lapangan dan wilayah kerja di laut dalam Kutai Basin, dengan kedalaman mencapai 1.000-2.000 di bawah permukaan laut.
“Potensi produksi IDD mencapai 844 MMSCFD untuk gas alam dan minyak bumi 27.000 barrel of oil per day (BOPD).Yang diupayakan dapat mendorong produksi gas sampai 12.000 MMSCFD pada 2030,” jelas Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kurnia Chairi.
Kurnia berharap, proyek strategis nasional tersebut bisa segera beroperasional. Di mana proyek IDD berlokasi di Cekungan Kutai, Kaltim itu ditargetkan on stream pada 2027. Bergantung pula pada revisi plan of development (PoD). “Selain IDD, tahun ini kami menargetkan komersialisasi hasil gas dari Blok Masela juga bisa dilakukan,” tuturnya.
Lapangan Abadi Masela ditargetkan onstream atau produksi pada kuartal IV 2029. Lapangan gas tersebut akan memproduksi 9,5 juta ton LNG per tahun. Sekitar 150 MMSCFD untuk gas pipa untuk dialirkan ke industri petrokimia atau pupuk di wilayah sekitar. Kemudian 35.000 barel kondensat per hari.
Dengan komersialisasi, kepastian pembeli gas dari dua wilayah kerja migas jumbo akan lebih jelas. Ia menyatakan, saat ini, minat pembelian gas dari Blok Masela dan IDD baru berupa memorandum of understanding (MOU). Meski belum menyebut pihak mana saja, namun dia berkata, sejumlah perusahaan dari dalam negeri dan luar negeri diakui telah meneken kesepakatan itu.
Selanjutnya, setelah MoU nanti akan dilakukan analisis untuk menentukan yang paling optimal. Baik berdasarkan profil pasokan tahunan yang direncanakan atau kemampuan produksi, dengan keperluan masing-masing buyer yang juga berbeda-beda secara tahunan. SKK Migas pun perlu menyesuaikan dengan pemenuhan porsi domestik.
“Lalu, kita juga akan minta persetujuan dan penetapan alokasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah dapat, baru kemudian pembuatan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG). Diupayakan bisa selesai bertahap. Tahun ini ditargetkan selesai untuk komersialisasinya,” pungkasnya. (rom/k15)
Editor : Romdani.