KALTIMPOST.ID, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dapat digunakan tanpa batas minimum transaksi.
Kepala Kantor Perwakilan BI Balikpapan, Robi Ariadi, menekankan bahwa masyarakat dapat melakukan transaksi dengan QRIS mulai dari nilai Rp 1.
QRIS, sistem pembayaran berbasis QR Code yang diperkenalkan oleh BI, bertujuan mempermudah transaksi elektronik di seluruh Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan literasi dan sosialisasi pembayaran nontunai, BI mendorong agar sistem ini lebih banyak digunakan.
Robi menyatakan bahwa BI berharap adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan pembayaran digital, yang pada gilirannya akan mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
"Kami ingin memastikan bahwa QRIS dapat digunakan secara luas tanpa batasan yang tidak perlu," kata Robi.
Meskipun kebijakan QRIS tidak mengenal batas minimum transaksi, beberapa merchant diketahui masih menerapkan batasan transaksi, mulai dari Rp 50.000.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, khususnya pelaku usaha kecil. BI menegaskan bahwa merchant yang terus memberlakukan batasan minimum untuk transaksi QRIS akan mendapatkan teguran.
Robi menjelaskan bahwa BI akan menindaklanjuti setiap laporan terkait praktik tersebut. "Kami tidak akan menegur merchant satu per satu, tetapi langsung ke pihak bank-nya. Karena memang penggunaan QRIS tidak ada minimum transaksi Rp 50.000 agar baru bisa belanja, sebab mulai Rp 1 saja kita bisa transaksi pakai QRIS," tegas Robi.
Dalam rangka memastikan kebijakan ini dipahami dan diimplementasikan dengan benar, BI telah meluncurkan program sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Program ini bertujuan untuk menjelaskan manfaat QRIS tanpa batas minimum dan memberikan panduan penggunaan sistem pembayaran ini secara efektif.
Penggunaan QRIS diharapkan dapat mendorong adopsi sistem pembayaran digital secara lebih luas, mengurangi penggunaan uang tunai, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan konsumen dan memperkuat posisi UMKM di pasar, serta dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
"Kita harap lewat teman-teman media ini juga lah bisa mengimbau dan mensosialisasikannya," tutup Robi.
Sejumlah konsumen dan pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran terkait masih adanya batas minimum transaksi QRIS di beberapa lokasi.
Hendra, salah satu pengguna QRIS, mengungkapkan pengalamannya ketika hendak membeli obat seharga Rp 37.500, namun terpaksa tidak jadi membeli karena apotek tersebut menetapkan batas minimum transaksi sebesar Rp 50.000.
Dengan upaya yang dilakukan BI ini, diharapkan kendala-kendala seperti yang dialami Hendra tidak lagi terjadi, dan semua lapisan masyarakat dapat menikmati kemudahan transaksi dengan QRIS tanpa halangan. (*)
Editor : Dwi Puspitarini