Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penertiban Pasar Pandansari Balikpapan Berulang Kali: Pedagang yang Punya SIPTB Diminta Kembali ke Dalam Pasar

Ulil Mu'Awanah • Rabu, 25 September 2024 | 11:30 WIB

 

Ilustrasi. Disdag Balikpapan terus berupaya menertibkan PKL di Pasar Pandansari yang sering kali berjualan di tempat yang tidak seharusnya.
Ilustrasi. Disdag Balikpapan terus berupaya menertibkan PKL di Pasar Pandansari yang sering kali berjualan di tempat yang tidak seharusnya.

 

KALTIMPOST.ID, Meskipun sudah sering dilakukan penertiban, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di atas fasilitas umum dan sosial di Pasar Pandansari masih menjadi masalah.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pengurus pedagang namun penertiban tetap menemui kendala.

“Setelah dilakukan penertiban, para pedagang seringkali kembali berjualan di lokasi yang tidak seharusnya. Kesadaran akan aturan ini masih rendah, sehingga upaya penertiban harus dilakukan berulang kali,” ujar Haemusri.

Disdag Balikpapan meminta para pedagang yang memiliki Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) untuk kembali ke petak yang telah disediakan di gedung Pasar Pandansari.

“Jumlah pedagang yang memiliki SIPTB ada ratusan. Tugas kami adalah mengembalikan mereka ke tempat yang semestinya,” tambahnya.

 Baca Juga: Merugikan UMKM: Kebijakan Pengetatan Rokok Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Industri Tembakau

Haemusri juga menjelaskan bahwa penertiban akan dipantau selama satu tahun dan akan melibatkan aparat keamanan.

Penertiban tidak hanya difokuskan di luar gedung pasar, tetapi juga di area dalam pagar bangunan, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung pasar.

“Kami berharap ada kerjasama yang baik antara pedagang dan semua stakeholder untuk menciptakan layanan yang lebih baik di pasar tradisional Pandansari,” tegasnya.

Dia mencatat bahwa pasca kebakaran yang terjadi pada tahun 2015, pemindahan pedagang ke lapak di lantai dua dan tiga belum pernah dilakukan, sementara petak di lantai satu sudah penuh.

“Lantai dua dan tiga masih kosong, karena belum ada pemindahan untuk para pedagang,” jelasnya.

 Baca Juga: Dari Perayaan HUT Ke-51 Blue Sky Hotel Balikpapan: Bersiap Lakukan Ekspansi ke Samarinda, Ajak Ikuti Kegiatan Lari Seru

Tak hanya itu, guna lebih memudahkan akses pihaknya juga memperluas area parkir, sehingga baik pedagang maupun mobil pengangkut dapat masuk dengan lebih leluasa.

"Parkir ini juga kita lebih maksimalkan, baik mobil, motor dan pengangkut komoditi bisa masuk ke area pasar," tutupnya. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post, gabung/join dengan klik >>  Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#Penertiban Pasar Pandansari Balikpapan #Pedagang yang Punya SIPTB Diminta Kembali ke Dalam Pasar #DISDAG BALIKPAPAN #penertiban pkl