KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kaltim tercatat sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Dari data Publikasi Potensi Pertanian Kaltim Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim 2024 mencatat, luas areal kelapa sawit di Bumi Etam mencapai 1,32 juta hektare. Menempatkan Kaltim menjadi satu dari tujuh provinsi yang memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit melebihi 1 juta hektare.
Sebagian besar diusahakan oleh perusahaan perkebunan swasta mencapai 86,49 persen. Sedangkan sisanya diusahakan oleh perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan negara.
Berdasarkan hasil Sensus Pertanian (ST2023), terdapat 221 perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), dengan sebaran terbanyak di Kutai Timur yakni 73 UPB atau 33,03 persen. Disusul Berau sebanyak 41 UPB (18,55 persen). Disusul Kutai Barat 31 UPB, Paser 27 UPB, Kutai Kartanegara 25 UPB.
Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana mengatakan, selain UPB terdapat 79,92 ribu usaha pertanian perorangan (UTP) dan 50 usaha pertanian lainnya (UTL). “Pada 2023 luasan tanaman yang menghasilkan mencapai 1,16 juta hektare atau 88,01 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit. Menunjukkan bahwa komoditas ini berada pada fase matang dan produktif,” terangnya, Senin (18/11).
Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan harus segera diolah untuk mendapatkan nilai produksi maksimal. Menurut data Dinas Perkebunan Kaltim, tercatat ada 99 pabrik pengolahan kelapa sawit yang aktif beroperasi. Produksi minyak kelapa sawit mencapai 4,22 juta ton atau menyumbang 8,97 persen dari total produksi Indonesia yang mencapai 46,99 juta ton yang berasal dari luas areal 12,58 juta hektare yang tersebar di seluruh negeri.
"Produktivitas perkebunan kelapa sawit Kaltim menunjukkan performa yang cukup menjanjikan yakni 3,62 ton minyak kelapa sawit per hektare. Sedikit di bawah rata-rata nasional 3,74 ton per hektare. Perkebunan kelapa sawit membawa perubahan sosial di masyarakat lokal melalui penyediaan lapangan kerja dan menjadi sumber pendapatan," terang Yusniar.
Namun, tantangan seperti deforestasi mendorong pentingnya pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan. Disebutkan jika pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 19 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Agar pelaku usaha di sektor perkebunan dapat menerapkan konsep pertanian berkelanjutan yang berorientasi pada keseimbangan ekonomi, sosial dan ekologi.
"Penerapan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) terus digalakkan untuk mendorong industri minyak kelapa sawit yang ramah lingkungan," tutupnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo