Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Implementasi Manajemen K3 di Perusahaan Terkendala, Biaya Masih Dianggap Tinggi

Nasya Rahaya • Rabu, 12 Februari 2025 | 07:55 WIB

 

KRUSIAL: Ida Ayu Indira Dwika Lestari (tiga kiri), saat pelaksanaan pengukuran budaya K3 di sektor penerbangan.   
KRUSIAL: Ida Ayu Indira Dwika Lestari (tiga kiri), saat pelaksanaan pengukuran budaya K3 di sektor penerbangan.  

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Setiap tahun, Indonesia selalu merayakan bulan K3 nasional yang berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari. Saat ini, pemerintah tengah berupaya membangun ekonomi yang berlandaskan pada kedaulatan pangan, energi, serta peningkatan daya saing industri nasional.

Kebijakan ekonomi ini bertujuan untuk mencapai pertumbuhan yang signifikan serta menghapus kemiskinan absolut dengan menitikberatkan pada investasi, ekspor, dan pengembangan sektor strategis seperti pertanian, manufaktur, dan teknologi.

Dosen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, Ida Ayu Indira Dwika Lestari, menjelaskan bahwa saat ini diperlukan kebijakan inovatif dan transformasi yang adaptif dengan memanfaatkan digitalisasi di berbagai sektor.

“Sejalan dengan misi presiden dalam Kabinet Merah Putih, khususnya Asta Cita 5 yang menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri, Indonesia kini menghadapi era industrialisasi 4.0 dan transisi menuju 5.0. Perkembangan ini membawa perubahan dalam budaya kerja, pola dan bentuk pekerjaan, serta jam kerja dan profesi baru,” jelasnya kepada Kaltim Post, Selasa (11/2).

Untuk mengimbangi perubahan tersebut, diperlukan langkah-langkah perlindungan tenaga kerja, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Strategi pengendalian yang lebih inovatif harus diterapkan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.

Menurut dia, K3 menjadi aspek krusial dalam perlindungan tenaga kerja maupun masyarakat secara umum. Prinsip utama K3 ialah menjamin keselamatan pekerja dalam menjalankan tugasnya melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.

“Kondisi kerja yang aman dan sehat, proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas,” terangnya.

Pentingnya budaya K3 telah dicanangkan sejak lama, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Meskipun telah diterapkan selama lebih dari setengah abad, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup tinggi. Jika mengacu pada teori ’gunung es’, maka jumlah kecelakaan kerja yang sesungguhnya bisa lebih besar daripada yang tercatat,” sebutnya.

Kondisi ini mendorong pemerintah, untuk menjamin para pekerja dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan perusahaan untuk menyediakan perlindungan terhadap kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan tenaga kerja, baik secara fisik maupun mental.

Dia menyebutkan, pada bulan K3 Nasional harusnya menjadi momen refleksi bagi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

“Implementasi SMK3 di banyak perusahaan masih menghadapi kendala, salah satunya ialah biaya yang dianggap tinggi, baik untuk penerapan sistem maupun audit sertifikasi. Selain itu, lemahnya penegakan sanksi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 turut menjadi faktor yang menyebabkan banyak perusahaan enggan menerapkan sistem manajemen SMK3 secara optimal,” katanya.

Ida menjelaskan, akibat berbagai kendala tersebut, penerapan SMK3 masih jauh dari harapan. Perusahaan besar cenderung lebih memilih standar internasional seperti ISO 45001:2018 karena dinilai memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar global dibandingkan SMK3. Hal ini mengakibatkan SMK3 seolah kurang mendapat prioritas dalam penerapan K3 di Indonesia.

“Pemerintah perlu lebih menekankan indikator pencapaian budaya K3 daripada sekadar slogan. Penerapan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang layak,” sebutnya.

Selanjutnya, pemerintah telah mengatur aspek ini dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 98 dan 99, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam memastikan kesehatan dan keselamatan kerja.

“Dalam konteks ini, penerapan K3 juga dapat berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai isu kesehatan masyarakat, seperti pencegahan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta peningkatan kesehatan reproduksi pekerja perempuan,” pungkasnya. (dwi)

 

NASYA RAHAYA

@nasyarahaya

Editor : Duito Susanto
#Bulan K3 Nasional