Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Disnakertrans Kaltim Terima Sembilan Aduan Terkait THR 2025, Masalahnya Masih Sama seperti Tahun Sebelumnya

Raden Roro Mira Budi Asih • Kamis, 27 Maret 2025 | 13:51 WIB
AKOMODIR: Meski tahun ini posko pengaduan sudah tutup, Disnakertrans Kaltim tetap memberi ruang bagi pekerja jika memang ada masalah terkait penerimaan THR pun BHR.
AKOMODIR: Meski tahun ini posko pengaduan sudah tutup, Disnakertrans Kaltim tetap memberi ruang bagi pekerja jika memang ada masalah terkait penerimaan THR pun BHR.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Untuk memastikan hak-hak pekerja dan ojek online (ojol) terpenuhi, Disnakertrans Kaltim telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2025. Posko itu terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker, poskothr.kemnaker.go.id.

"Posko THR ini berfungsi untuk menerima aduan dari pekerja dan ojol terkait masalah THR dan Bonus Hari Raya (BHR)," jelas Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Ariansyah.

Disebutkan bahwa layanan secara offline sudah tutup sejak Senin 24 Maret lalu, dimana posko dibuka sejak 17 Maret. Tahun lalu, sesuai instruksi kementerian, pihaknya membuka posko selama dua minggu sebelum dan sesudah Lebaran. Meski tahun ini posko sudah tutup, pihaknya tetap memberi ruang bagi pekerja jika memang ada masalah terkait penerimaan THR pun BHR. Selain itu, layanan online juga masih terbuka.

"Kasusnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terkait persoalan THR dibayarkan tapi tidak sesuai ketentuan. THR dibayar tapi 50 persen, sampai THR belum dibayarkan. Mengakomodir semua aduan. Karena memang pemberian THR ini sudah diatur dalam Permenaker 6/2016, bahwa memang perusahaan wajib memberikannya," ungkap Ariansyah.

Pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltim telah menerima 9 aduan terkait masalah THR. Itu hanya aduan yang masuk ke provinsi. Belum termasuk dari masing-masing kabupaten/kota.

"Kami akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan merekapitulasi semua aduan, lalu disampaikan ke bagian penegakan hukum," lanjut dia.

Tahun ini, aduan yang masuk lebih sedikit dibandingkan 2024. Dimana pada tahun lalu, Ariansyah menyebut ada 12 laporan masuk. Dan tentu sudah selesai semua permasalahannya. Tindakan pertama tentu adalah mediasi, bagaimana agar hak pekerja terpenuhi dan perusahaan melaksanakan kewajibannya.

"Batas waktu terakhir hari ini, efektif kami bekerja, (27 Maret). Bagaimana penyelesaiannya nanti setelah Lebaran. Perusahaan akan tetap membayar, artinya kan terhutang. Ada peraturan juga dikenakan sanksi, denda 5 persen dari jumlah THR dikasih ke pekerja. Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#Disnakertrans Kaltim #Pengaduan THR