Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aturan Baru Batu Bara Mulai 26 April, Ada Perhitungan Pajak yang Mengejutkan!

Dwi Puspitarini • Rabu, 23 April 2025 | 13:25 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.
 

KALTIMPOST.ID, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengubah aturan pajak dan pungutan negara atas usaha tambang batu bara.

Aturan ini menggantikan sebagian isi PP Nomor 15 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku pada 26 April 2025, tepat 15 hari setelah diundangkan.

Aturan ini disinyalir akan membawa angin segar bagi para raksasa tambang batu bara, namun di saat bersamaan juga menimbulkan pertanyaan besar. Seberapa besar negara dan rakyat mendapat bagian dari kekayaan alam ini?

 Baca Juga: Soal Sebaran Ranjau Paku Ranjau di Jalanan, Ini Dilakukan DLH Balikpapan

Dalam beleid yang diteken pada 11 April 2025 itu, disebutkan bahwa penghasilan dari usaha pertambangan harus dihitung berdasarkan harga tertinggi, yaitu antara harga patokan batu bara atau harga jual sebenarnya.

"Harga patokan batu bara adalah harga batas bawah saat transaksi. Tapi kalau harga jual di lapangan lebih tinggi, maka yang dipakai adalah yang tertinggi," begitu bunyi Pasal 4 ayat (3) PP No. 18/2025.

 Baca Juga: Ambisi Kaltim Kejar Hilirisasi Sawit: Belajar dari Kalsel, Kejar Kesejahteraan

Tarif Pajak dan Royalti Naik Sesuai Harga Jual

Salah satu sorotan terbesar ada di Pasal 16. Pemerintah kini menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk setiap ton batu bara, dengan skema progresif tergantung harga jualnya (HBA – Harga Batu Bara Acuan).

Semakin mahal harga batu bara, semakin besar pula tarif yang dikenakan. Inilah rinciannya:

 Baca Juga: Australia Buka Peluang Investasi Lain di Samarinda, Ini Sektor yang Diminati

Tarif ini dikurangi royalti dan pungutan lain, termasuk pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B (perjanjian kerja sama pertambangan).

“Pemerintah juga akan mendapatkan bagian langsung dari laba bersih perusahaan tambang, yaitu sebesar 4 persen untuk pusat dan 6 persen untuk daerah,” tulis Pasal 16 ayat (1) huruf e dan i.

 Baca Juga: Kalender Mei 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Daftar Libur, Cuti Bersama dan Long Weekend

Perusahaan Raksasa Masuk Daftar Penerima IUPK Baru

Beberapa nama besar disebut dalam beleid ini sebagai pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang merupakan kelanjutan dari kontrak sebelumnya. Di antaranya adalah:

 Baca Juga: Tenaga Kerja Industri RI Berpeluang Isi Kekurangan Pekerja Jepang

Nama-nama ini bukan pemain kecil. Mereka adalah penguasa sektor batu bara nasional, yang selama ini menyumbang sebagian besar ekspor batu bara Indonesia.

"Tujuan dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih baik," demikian dijelaskan dalam pembukaan PP tersebut. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#PP Nomor 18 Tahun 2025 #tarif PNBP batu bara #hba #aturan pajak batu bara #kebijakan tambang