KALTIMPOST.ID, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengubah aturan pajak dan pungutan negara atas usaha tambang batu bara.
Aturan ini menggantikan sebagian isi PP Nomor 15 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku pada 26 April 2025, tepat 15 hari setelah diundangkan.
Aturan ini disinyalir akan membawa angin segar bagi para raksasa tambang batu bara, namun di saat bersamaan juga menimbulkan pertanyaan besar. Seberapa besar negara dan rakyat mendapat bagian dari kekayaan alam ini?
Baca Juga: Soal Sebaran Ranjau Paku Ranjau di Jalanan, Ini Dilakukan DLH Balikpapan
Dalam beleid yang diteken pada 11 April 2025 itu, disebutkan bahwa penghasilan dari usaha pertambangan harus dihitung berdasarkan harga tertinggi, yaitu antara harga patokan batu bara atau harga jual sebenarnya.
"Harga patokan batu bara adalah harga batas bawah saat transaksi. Tapi kalau harga jual di lapangan lebih tinggi, maka yang dipakai adalah yang tertinggi," begitu bunyi Pasal 4 ayat (3) PP No. 18/2025.
Baca Juga: Ambisi Kaltim Kejar Hilirisasi Sawit: Belajar dari Kalsel, Kejar Kesejahteraan
Tarif Pajak dan Royalti Naik Sesuai Harga Jual
Salah satu sorotan terbesar ada di Pasal 16. Pemerintah kini menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk setiap ton batu bara, dengan skema progresif tergantung harga jualnya (HBA – Harga Batu Bara Acuan).
Semakin mahal harga batu bara, semakin besar pula tarif yang dikenakan. Inilah rinciannya:
- Jika HBA < USD 70/ton → tarif 15 persen
- HBA USD 70–119/ton → tarif 18 persen
- HBA USD 120–139/ton → tarif 19 persen
- HBA USD 140–159/ton → tarif 22 persen
- HBA USD 160–179/ton → tarif 25 persen
- HBA ≥ USD 180/ton → tarif 28 persen
Baca Juga: Australia Buka Peluang Investasi Lain di Samarinda, Ini Sektor yang Diminati
Tarif ini dikurangi royalti dan pungutan lain, termasuk pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B (perjanjian kerja sama pertambangan).
“Pemerintah juga akan mendapatkan bagian langsung dari laba bersih perusahaan tambang, yaitu sebesar 4 persen untuk pusat dan 6 persen untuk daerah,” tulis Pasal 16 ayat (1) huruf e dan i.
Baca Juga: Kalender Mei 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Daftar Libur, Cuti Bersama dan Long Weekend
Perusahaan Raksasa Masuk Daftar Penerima IUPK Baru
Beberapa nama besar disebut dalam beleid ini sebagai pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang merupakan kelanjutan dari kontrak sebelumnya. Di antaranya adalah:
- PT Kaltim Prima Coal (KPC)
- PT Arutmin Indonesia
- PT Berau Coal
- PT Multi Harapan Utama (MHU)
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)
Baca Juga: Tenaga Kerja Industri RI Berpeluang Isi Kekurangan Pekerja Jepang
Nama-nama ini bukan pemain kecil. Mereka adalah penguasa sektor batu bara nasional, yang selama ini menyumbang sebagian besar ekspor batu bara Indonesia.
"Tujuan dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih baik," demikian dijelaskan dalam pembukaan PP tersebut. ***
Editor : Dwi Puspitarini