KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ibarat penyakit menular, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan. Buktinya, dalam waktu tiga bulan pertama 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur & Kalimantan Utara (Kaltimtara) bersama tim gabungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) berhasil menciduk 1.123 entitas pinjol bodong.
Jumlah fantastis itu diungkapkan langsung oleh Kepala OJK Kalimantan Kaltimtara Parjiman, dalam rapat koordinasi SATGAS PASTI yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim, Selasa (20/5) kemarin.
Dia menyebut, praktik penyebaran data pribadi nasabah masih menjadi modus utama yang digunakan para rentenir online untuk menakut-nakuti korban. Jelas kejahatan yang sangat merugikan dan melanggar hak privasi masyarakat.
“209 penawaran investasi ilegal juga ditemukan dalam bentuk situs dan aplikasi. Berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial,” ungkap pria yang karib disapa Jimmy itu.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 31 Maret 2025, total sudah 12.721 entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan operasinya. Rinciannya, 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjol ilegal (termasuk pinjaman pribadi), dan 251 praktik gadai ilegal. Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya peredaran entitas bodong di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Secara khusus, Jimmy juga menyoroti keberadaan entitas ilegal bernama WPONE. OJK dan SATGAS PASTI sudah jauh hari, tepatnya 24 Januari 2025, mengeluarkan peringatan resmi terkait ilegalitas WPONE.
Untuk memperkuat perlawanan terhadap kejahatan keuangan, sebuah langkah inovatif telah dibentuk. OJK bersama anggota SATGAS PASTI dan dukungan dari industri jasa keuangan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum itu bertujuan untuk mempercepat koordinasi dalam menangani laporan penipuan.
Bagaimana cara kerjanya? IASC akan bergerak cepat melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi kuat sebagai hasil penipuan. Tak hanya itu, IASC juga akan melakukan identifikasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dan berupaya mengembalikan dana para korban.
Kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam SATGAS PASTI juga akan diintensifkan untuk menindak tegas para pelaku. Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para penipu di sektor keuangan.
Dengan melibatkan bank, penyedia jasa digital, dan aparat penegak hukum, diharapkan ruang gerak para penjahat semakin terbatas.
Rapat koordinasi kemarin dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala KPw BI Kaltim Budi Widihartanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, serta perwakilan dari Polda Kaltim, BIN Kaltim, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan keuangan. Warga pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Jangan sampai jadi korban berikutnya. (*)
Editor : Ismet Rifani