Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kebijakan Efisiensi Anggaran Picu Krisis Perhotelan di Kaltim, PHRI Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Nasya Rahaya • Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:52 WIB
BANTING STIR: Dari yang semula menggantungkan pemasukan pada kegiatan instansi, manajemen Hotel Premiere Samarinda gencar menggelar acara sosial.
BANTING STIR: Dari yang semula menggantungkan pemasukan pada kegiatan instansi, manajemen Hotel Premiere Samarinda gencar menggelar acara sosial.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kegiatan pemerintahan yang selama ini menjadi penopang utama okupansi hotel di Kaltim, kini sirna satu per satu karena efisiensi anggaran. Akibatnya, industri perhotelan di Kalim terpaksa mengencangkan ikat pinggang dan bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, gelombang penutupan dan pemutusan hubungan kerja.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim, Sahmal Ruhip mengatakan, kondisi saat ini sebagai badai yang tak bisa dihindari. “Kalau ini berlanjut semisal sampai akhir tahun 2025 saja, saya yakin akan banyak hotel yang tengkurap,” kata Sahmal.

Sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan dan efisiensi anggaran, sejumlah larangan diberlakukan secara menyeluruh, studi banding dilarang, perjalanan dinas dipangkas, hingga penggunaan aula hotel untuk wisuda pun tak lagi diperbolehkan. Padahal, mayoritas kegiatan itu adalah sumber utama pendapatan hotel, terutama dalam kategori MICE.

“Dulu di Balikpapan kita bisa lihat hotel-hotel seperti Platinum atau Grand Senyiur selalu penuh dengan kegiatan dinas. Sekarang kosong. Anggaran daerah dipotong, ya kegiatan otomatis menghilang,” ujar Sahmal.

Ia mencontohkan, di Samarinda dan Balikpapan, sejumlah hotel sudah mulai kelabakan membayar pajak PPN 10 persen. Bahkan ada yang tak mampu membayar sama sekali. “Kami tidak bisa sebutkan nama hotelnya, tapi sudah mulai ada yang merumahkan karyawan,” katanya. Dalam grup internal PHRI saja, ada kabar ribuan pekerja hotel di Kaltim terancam kehilangan pekerjaan jika efisiensi ini masih berlanjut.

Efek domino dari kebijakan efisiensi ini menjalar hingga ke pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada aktivitas perhotelan. Mulai dari pemasok sayuran, laundry, penyedia transportasi, hingga pengrajin oleh-oleh seperti amplang dan jajanan lokal, turut tergerus. “Orang tidak bisa bayar kredit mobil, travel kehilangan penumpang, produsen makanan tidak bisa produksi lagi. Ini efek berantai,” kata Sahmal.

Kondisi ini diperparah oleh hotel yang tidak terintegrasi dengan mall. Menurut Sahmal, hotel yang berada di dalam atau sekitar mall masih bisa bertahan dengan okupansi 40–50 persen. “Karena mereka masih disokong oleh kunjungan wisata belanja, tamu dari luar kota yang mencari kemudahan akses,” jelasnya.

Tapi hotel yang berdiri sendiri di luar kawasan komersial, katanya, ibarat kapal tanpa jangkar, terombang-ambing tanpa arah. Sahmal menilai, walaupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada awal Juni 2025 memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran tak serta-merta menjadi angin segar.

Pernyataan Mendagri ini disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram pada 4 Juni 2025. Mendagri menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran, dengan pertimbangan untuk mendukung sektor perhotelan dan restoran yang terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan. Sebagai tindak lanjut, beberapa pemerintah daerah telah merespons arahan ini dengan menyesuaikan kebijakan internal mereka. Misalnya, Pemerintah Daerah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan anggaran dan mempertimbangkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan di hotel dan restoran.

“Kalau anggarannya sudah tak ada, himbauan semacam itu justru jadi harapan palsu,” ujarnya. Ia khawatir, tanpa intervensi yang serius dan cepat, industri perhotelan di Kaltim akan mengalami nasib serupa seperti di kota-kota lain, seperti Bogor dan Jakarta yang telah mencatatkan gelombang tutup hotel sejak kuartal pertama 2025.

Menurut Sahmal, dampak paling nyata dari efisiensi ini adalah penurunan okupansi yang drastis. “Kalau hotel hanya terisi 20–30 kamar dari total 100 kamar, itu sudah dalam zona bahaya. Pendapatan sekitar Rp 10–14 juta per hari tidak menutup operasional bulanan yang bisa mencapai Rp 400 juta,” katanya. Itu belum termasuk gaji karyawan, cicilan bank, hingga kewajiban perpajakan.

Sahmal menggarisbawahi pentingnya langkah komprehensif yang melihat industri perhotelan sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi daerah. Bukan sekadar tempat menginap, tapi simpul perputaran uang yang menyerap ribuan tenaga kerja, menyambung hidup UMKM, hingga menjadi wajah pariwisata lokal.

“Pemerintah harus memberi pancing, bukan hanya ikan. Kalau pajak diturunkan tapi okupansi tetap nol, ya sama saja,” katanya. Ia berharap Presiden dan jajaran menteri lebih peka terhadap kondisi di lapangan. Jika pengetatan ini terus dijalankan tanpa strategi mitigasi yang konkret, maka hotel-hotel di Kaltim hanya tinggal menunggu waktu untuk kolaps.

“Kami bukan menolak efisiensi. Tapi harus ada keseimbangan. Kalau industri pendukungnya mati semua, siapa nanti yang menopang pariwisata dan ekonomi daerah?” ujarnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#industri perhotelan #efisiensi anggaran #phk #kaltim #hotel