Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengangguran Kaltim Turun, Tekanan Naik!

Ulil Mu'Awanah • Jumat, 4 Juli 2025 | 18:42 WIB

 

Dosen dan Peneliti STIE Balikpapan, Bambang Saputra.
Dosen dan Peneliti STIE Balikpapan, Bambang Saputra.

KALTIMPOST.ID - Tingkat Pengangguran di Kaltim mengalami penurunan di awal tahun 2025, namun kondisi ini belum sepenuhnya mencermikan perbaikan struktural di pasar tenaga kerja.

Hal ini terlihat dari tekanan yang kuat terutama pada pekerjaan formal yang beberapa tahun terakhir terus tergerus. Banyak pekerja di Kaltim masuk ke sektor informal dengan kondisi kerja yang panjang dan tanpa perlindungan yang memadai.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan utama di Kaltim bukan hanya pada penciptaan lapangan kerja secara kuantitatif, tetapi juga pada peningkatan kualitas, keberlanjutan dan perlindungan kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025, jumlah angkatan kerja Kaltim 2.123.156 orang, meningkat 113.639 orang dibanding Februari 2024. Jumlah penduduk bekerja juga mengalami kenaikan sebesar 115.996 orang mencapai 2.009.990 orang.

Di saat yang sama, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kaltim menurun dari 5,75 persen menjadi 5,33 persen namun masih di atas Nasional sebesar 4,76 persen. Pengangguran tertinggi berasal dari Pendidikan SMA dan SMK.

Dalam periode yang sama, terjadi kenaikan proporsi pekerja informal dari 46,87 persen, menjadi 46,92 persen. Pekerja informal tersebar di kategori berusaha sendiri, pekerja bebas dan pekerja keluarga yang tidak dibayar.

Sementara itu, pekerja formal mengalami penurunan secara proporsional dari 53,14 persen menjadi 53,08 persen. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar pertumbuhan tenaga kerja masih terjadi di sektor informal.

Meskipun kelompok buruh/karyawan/pegawai tetap menjadi segmen terbesar dalam pekerjaan formal, jumlahnya belum cukup mengimbangi laju pertumbuhan angkatan kerja. BPS juga mencatat jumlah setengah penganggur meningkat sebesar 36.508 orang.

Ketika lapangan kerja formal mengalami tekanan, baik akibat perlambatan ekonomi global, restrukturisasi dan efisiensi perusahaan, maupun otomatisasi/digitalisasi, banyak pekerja terdampak yang beralih ke sektor informal digital atau yang dikenal sebagai gig economy.

Platform seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, TikTok Shop, dan lain-lain menjadi pilihan cepat untuk tetap memperoleh penghasilan, terutama di perkotaan. Pekerja yang kehilangan pekerjaan formal, khususnya di sektor manufaktur dan jasa cenderung beralih menjadi pengemudi ojek daring, kurir, content creator, hingga reseller online.

Akan tetapi, pilihan ini bukan tanpa konsekuensi. Survei yang dilakukan oleh LPEM UI menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja gig bekerja dalam jam kerja yang sangat panjang. Sekitar 28,4 persen responden menyatakan bekerja selama 13–14 jam per hari, dan 24,4 persen lainnya bekerja 11–12 jam per hari.

Hanya sebagian kecil yang bekerja kurang dari 8 jam per hari. Data ini mengindikasikan bahwa meskipun fleksibel, pekerjaan di gig economy sering kali menuntut waktu kerja yang melebihi rata-rata pekerja formal dengan pendapatan dan perlindungan sosial yang jauh lebih minim.

Melihat tren ini, Pemerintah Daerah di Kaltim perlu melihat gig economy tidak hanya sebagai sektor informal baru, tetapi juga sebagai indikator tekanan struktural di pasar kerja formal.

Penguatan regulasi perlindungan pekerja gig, integrasi mereka ke dalam sistem jaminan sosial, serta penyediaan akses serta penguatan kompetensi ke pekerjaan formal harus menjadi bagian dari respons kebijakan ketenagakerjaan di Kaltim dan masuk ke dalam program prioritas Gratispol dan Jospol Gubernur.

Jika tidak, risiko terjebaknya ribuan pekerja dalam kondisi kerja yang rentan akan terus meningkat dan pemulihan ketenagakerjaan hanya terjadi di permukaan angka-angka. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#tenaga kerja #tingkat pengangguran #kaltim #penurunan