KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Setelah diresmikan secara nasional pada Juli lalu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta, meresmikan peluncuran Piagam Wajib Pajak yang dikenal dengan istilah 'Taxpayers Charter'. Berlokasi di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Ringroad Balikpapan, Senin (11/8).
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan kewajaran dalam pengelolaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, sejalan dengan standar yang telah diterapkan di banyak negara maju. Pada kesempatan tersebut, Direktur Kaltim Post Group Erwin Dede Nugroho selain menerima piagam wajib pajak juga fiminta melafalkan isi Taxpayers’ Charter.
Piagam yang digagas oleh Dirjen Pajak ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Lebih dari sekadar dokumen formal, Heru menuturkan, piagam ini merupakan hasil diskusi mendalam yang melibatkan akademisi, pengusaha, asosiasi, bahkan masyarakat umum untuk memastikan kepentingan semua pihak terakomodasi secara adil.
Ia juga menekankan bahwa hak-hak ini juga mengikat para petugas pajak, sehingga tercipta hubungan yang setara dan saling menghormati antara wajib pajak dan aparatur pajak.
“Salah satu hak wajib pajak yang kami garisbawahi adalah mendapatkan pelayanan terbaik dari petugas pajak tanpa dikenakan biaya apapun. Kami ingin agar wajib pajak merasa nyaman dan percaya bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kemajuan bangsa,” ungkap Heru saat memberikan sambutan.
Dalam acara peluncuran itu juga, Heru menyoroti hak wajib pajak untuk mengajukan komplain dan melakukan upaya hukum jika merasa ketetapan pajak yang dikenakan kurang tepat. Heru menegaskan pentingnya profesionalisme petugas pajak agar tidak menetapkan pajak lebih dari seharusnya atau mencari-cari kesalahan yang bukan menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Meski menghadapi tekanan target penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional, Heru menegaskan, “Tekanan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi petugas kami untuk melakukan hal-hal yang merugikan wajib pajak. Kami ingin bekerja dengan cara yang adem, kolaboratif, dan partisipatif,” ujarnya. (*)
Hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
HAK WAJIB PAJAK
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Editor : Muhammad Rizki