Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Balikpapan Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak, Berlaku Hingga Akhir September 2025

Ulil Mu'Awanah • Senin, 11 Agustus 2025 | 14:17 WIB

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. (ANGGI PRADITHA/KP)
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. (ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Pada peluncuran Piagam Wajib Pajak  yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan bahwa pajak adalah urat nadi pembangunan dan memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini menjadi bukti bahwa DJP tidak hanya menjalankan fungsi pemungutan pajak, tetapi juga memberikan jaminan kepastian layanan, penghormatan terhadap hak wajib pajak, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan,” kata Bagus di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan, Senin (11/8).

Ia melanjutkan, dari pajaklah berbagai infrastruktur dan program kesejahteraan dapat diwujudkan, mulai dari pembangunan jalan, renovasi sekolah, hingga penguatan layanan kesehatan. Namun, keberhasilan itu tidak mungkin tercapai tanpa kepatuhan dan kesadaran bersama.

Baca Juga: Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini 8 Hak dan Kewajiban yang Diatur..

Menurut Bagus, Piagam Wajib Pajak ini menjadi simbol keseriusan negara dalam memberikan layanan perpajakan yang profesional dan akuntabel. “Kepatuhan pajak dibangun atas dasar kemitraan dan kesadaran, bukan sekadar kewajiban hukum,” tambahnya.

Piagam ini, lanjut Bagus, diharapkan menjadi landasan moral sekaligus kontrak sosial antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. “Kita ingin tumbuh rasa saling percaya, bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan dikelola dengan penuh integritas demi kemajuan bersama,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Bagus juga memaparkan langkah Pemerintah Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu upayanya adalah inovasi layanan pajak daerah berbasis digital yang memudahkan masyarakat mengurus dan membayar pajak tanpa harus datang ke kantor.

Baca Juga: Denda Pajak di Balikpapan Dihapus, Ada Diskon BPHTB hingga 20 Persen, Begini Syaratnya

Pemkot Balikpapan juga memberikan kebijakan relaksasi dan stimulus pajak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak serta diskon pajak untuk sejumlah jenis pajak daerah yang berlaku untuk masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2025.

“Warga dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya. Selain itu, untuk kepemilikan pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan diskon hingga 20 persen selama periode ini berlaku,” jelas Bagus.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Balikpapan. "Dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak ini, DJP Kaltimtara dan bersama Pemkot Balikpapan mengirim pesan kuat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun masa depan daerah dan negara," pungkasnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#denda pajak dihapus #pemkot balikpapan #diskon pajak #Bagus Susetyo #stimulus pajak