Ditunjukkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto sebagai salah satu dari 36 bandara umum yang memperoleh status internasional.
Namun realisasi status baru itu menyisakan pekerjaan rumah besar. Momentum seperti ini mengharuskan kesiapan infrastruktur dan birokrasi pendukung agar bandara benar-benar siap untuk penerbangan lintas negara.
Menteri Perhubungan mengingatkan bahwa penetapan internasional wajib disertai persyaratan luwes mulai dari fasilitas imigrasi, karantina, bea cukai (CIQ) dan pengawasan FAL (Facilities, Approach, Land) terpadu.
Pemeriksaan berkala akan memastikan bandara tidak kehilangan fungsi status internasional karena hanya menjadi simbol tanpa aktivitas nyata.
Kepala Bandara APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, menjelaskan, saat ini baru unit karantina hewan dan tumbuhan serta kesehatan yang sudah hadir di bandara.
Posisinya penting dalam mencegah risiko biologis dan menjaga keamanan komoditas ekspor atau impor. Namun, dua pilar lainnya yakni imigrasi dan bea cukai diakuinya masih kosong.
Koordinasi dengan instansi terkait terus berjalan untuk memenuhi persyaratan ini dalam enam bulan ke depan. Kadek menyatakan, bandara memiliki waktu enam bulan untuk laporan kesiapan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Tapi realitanya bisa lebih panjang,” katanya, kemarin (19/8). Jika membandingkan dengan pengalaman Bandara Internasional Juwata Tarakan yang sebelumnya memang pernah jadi internasional dianggap kurang relevan karena infrastruktur dan proses untuk menjadi bandara internasional di Bandara APT Pranoto belum pernah ada sebelumnya.
“Tapi kami yakin dan siap untuk menjadi bandara internasional. Walaupun memang banyak PR yang harus dipenuhi, dengan tenggat waktu 6 bulan diberikan untuk menyusun kesiapan SDM (sumber daya manusia, Red), fasilitas, dokumen, CIQ, serta rekomendasi dari instansi terkait,” sebut Kadek.
Momentum ini dinilai penting, sebab penetapan bandara internasional tak hanya soal rebranding, melainkan membuka pintu ekonomi baru: ekspor komoditas segar seperti ikan dan kepiting, dukungan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan integrasi ke National Logistic Ecosystem (NLE).
Progres surat-menyurat dengan pemerintah provinsi terus berjalan, khususnya untuk audiensi langsung dengan Gubernur. Kadek berharap dalam 1–2 bulan ke depan sudah ada petunjuk teknis lebih jelas soal prosedur demi mempercepat proses pengoperasian internasional.
Jika proses ini berjalan sesuai rencana, APT Pranoto akan memasuki babak baru konektivitas udara bagi Kaltim, yang selama ini bergantung pada kota-kota besar untuk akses internasional. Namun, semua itu masih tergantung pada sinergi antar-institusi dan kesiapan infrastruktur utama. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo