KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satu langkah terbaru yang tengah digodok adalah pengaturan mengenai rekening tidak aktif di industri perbankan.
OJK kini masih dalam tahap kajian terkait mekanisme tersebut. “OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif. Sehubungan hal tersebut, OJK menghimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman.
Selain itu, perbankan diminta tidak pasif terhadap nasabah yang akunnya lama tidak aktif. “OJK juga mengimbau industri perbankan untuk secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan Customer Due Diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivasi rekening dimaksud,” jelasnya.
Langkah tersebut diambil agar nasabah tetap terlindungi dan hubungan dengan pihak bank tetap terjaga. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan memastikan sistem perbankan tetap sehat dan transparan.
Tak berhenti di situ, OJK juga tengah memperkuat fondasi ekosistem penjaminan di Indonesia. Diungkapkan bahwa pada Agustus 2025 telah berdiri Perusahaan Penjaminan Ulang pertama di Indonesia. “Namun demikian, untuk memperkuat ekosistem penjaminan nasional, masih diperlukan kehadiran entitas milik Pemerintah dengan kapasitas yang lebih besar,” paparnya.
Karena itu, OJK kini mendorong lahirnya lembaga penjaminan baru berskala nasional. “Oleh karena itu, OJK mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Ulang Nasional dalam rangka memperkuat ekosistem penjaminan di Indonesia,” tegas dia.
Kebijakan ganda yang tengah dikembangkan ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak hanya fokus pada pengawasan industri keuangan, tetapi juga berperan aktif memperkuat kepercayaan publik dan ketahanan sistem keuangan nasional di tengah dinamika global. (*)
Editor : Ismet Rifani