Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Legalitas Sumur Minyak Rakyat Jadi Strategi Dongkrak Produksi

Ulil Mu'Awanah • Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:48 WIB
ATURAN BARU: Masyarakat diberi kesempatan untuk mengelola sumur minyak dengan standar teknis, keselamatan, dan lingkungan yang lebih profesional.
ATURAN BARU: Masyarakat diberi kesempatan untuk mengelola sumur minyak dengan standar teknis, keselamatan, dan lingkungan yang lebih profesional.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini diberi kesempatan untuk mengelola sumur minyak rakyat dengan standar teknis, keselamatan, dan lingkungan yang lebih profesional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Taufan Marhaendrajana menuturkan, beleid baru ini sebagai tonggak penting dalam penataan tata kelola hulu migas nasional.

Menurutnya, legalisasi sumur minyak rakyat bukan hanya solusi atas praktik pengeboran tradisional yang tidak terawasi, tetapi juga bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

“Peraturan ini menjadi solusi atas banyaknya sumur minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan kegiatan produksi dilakukan sesuai prinsip good engineering practices (GEP) dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” kata Taufan, Rabu (15/10).

Di sisi lain, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Benny Hidajat Sidik, menegaskan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan berperan aktif dalam mendampingi pelaku lokal agar dapat menjalankan operasi secara aman dan efisien.

“Kami memastikan seluruh kegiatan produksi memenuhi standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE). Selain itu, kami juga akan melakukan transfer teknologi agar produksi lebih efisien dan kompetitif,” timpalnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, KKKS, dan pelaku usaha lokal, diharapkan program ini mampu meningkatkan daya saing industri migas nasional serta menggerakkan ekonomi daerah. Kerja sama tersebut juga membuka peluang lapangan kerja baru dan memperkuat peran masyarakat dalam rantai industri migas.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat implementasi Permen ESDM ini. “Kami membentuk tim gabungan dari pemerintah pusat, daerah, Ditjen Migas, BPMA, hingga aparat penegak hukum. Pengawasan akan mencakup pembinaan, evaluasi berkala, dan penegakan hukum agar standar teknis dan keselamatan tetap terjaga,” jelas Djoko.

Meski produksi minyak nasional pada semester I-2025 baru mencapai 578.000 barel per hari atau 95,5 persen dari target APBN sebesar 605.000 barel per hari, tren peningkatan terus terlihat sejak Juli 2025. Tambahan pasokan terutama datang dari lapangan Forel-Terubuk dan Banyu Urip yang baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Djoko optimistis, dengan kolaborasi strategis dan keterlibatan masyarakat melalui pengelolaan sumur minyak rakyat, target produksi migas nasional hingga akhir tahun dapat tercapai. “Kami yakin, langkah ini akan menjadi momentum kebangkitan produksi migas nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#aturan baru #rakyat #sumur minyak #skk migas #migas