KALTIMPOST.ID-Data mengejutkan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait isu keamanan pangan ekspor Indonesia. BPS mencatat, volume pengembalian udang (re-impor) dari berbagai negara ke Tanah Air telah mencapai 240,54 ton sepanjang September 2025. Total nilai udang yang ditolak tersebut mencapai USD 2,09 juta.
Alasan di balik penolakan massal ini sangat serius, yaitu, udang beku asal Indonesia diketahui terkontaminasi zat radioaktif, sehingga gagal memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan di negara-negara tujuan ekspor.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (3/11), mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) menjadi kontributor utama re-impor tersebut.
Baca Juga: BSI Perkuat Layanan Digital dan Sosial, Dorong Pertumbuhan Keuangan Syariah Nasional
“Amerika Serikat tercatat telah mengembalikan sebanyak 152,32 ton udang dari Indonesia, dengan nilai mencapai USD 1,26 juta, karena terdeteksi mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137),” jelas Pudji.
Isu ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) mengeluarkan peringatan tegas terhadap produk udang beku Indonesia yang dipasarkan di jaringan ritel Walmart di bawah merek Great Value.
FDA menyatakan bahwa investigasi aktif sedang berjalan setelah US Customs & Border Protection (CBP) mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada kontainer pengiriman udang yang berasal dari Indonesia.
Menindaklanjuti laporan ini, pada 8 Oktober 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) segera bergerak. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan ketat terhadap kontainer berisi udang beku di Terminal Petikemas Koja, Tangerang.
Pemeriksaan ini merupakan hasil koordinasi terpadu antara BAPETEN dengan Terminal Petikemas Koja, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Badan Karantina Indonesia.
Langkah awal pemeriksaan dimulai dengan mengarahkan truk pengangkut kontainer untuk melalui Radiation Portal Monitor (RPM) milik DJBC. Dalam proses ini, truk dinyatakan aman karena tidak memicu alarm peringatan radiasi. Pemeriksaan RPM diulang setelah truk memuat kontainer untuk memastikan keamanan menyeluruh.
Tim Ahli Dukungan Mobil (Mobile Expert Support Team/MEST) BAPETEN lantas mengambil alih, melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengukur laju radiasi pada kontainer.
Hasilnya sangat melegakan: tidak ada peningkatan radiasi yang signifikan dibandingkan dengan radiasi latar di lokasi pemeriksaan. Kontaminasi juga diperiksa secara cermat pada dinding luar kontainer untuk memastikan tidak ada zat radioaktif yang menempel.
BAPETEN secara tegas menyimpulkan bahwa seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan kontainer berada dalam kondisi aman dan bebas dari kontaminasi zat radioaktif. Lembaga ini menyatakan komitmen penuh untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari potensi paparan, seraya menekankan akan terus mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia secara ketat dan berkelanjutan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko