Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penetapan UMP Kaltim Disebut Lebih Realistis demi Serapan Tenaga Kerja

Ulil Mu'Awanah • Jumat, 2 Januari 2026 | 18:51 WIB
RISIKO: Kenaikan UMP bisa berdampak pada perekrutan tenaga kerja. Perusahaan cenderung memilih tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi untuk menekan risiko dan menaikkan produktivitas.
RISIKO: Kenaikan UMP bisa berdampak pada perekrutan tenaga kerja. Perusahaan cenderung memilih tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi untuk menekan risiko dan menaikkan produktivitas.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim menilai kondisi fiskal daerah yang melemah harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan upah tidak justru menimbulkan persoalan baru di sektor ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dari unsur APINDO DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan penurunan APBD dari sekitar Rp 21 triliun menjadi Rp 15 triliun membuat dunia usaha berada dalam posisi yang lebih berhati-hati.

“Kenaikan upah ini harus kita sikapi dengan hati-hati. Jangan sampai niatnya baik, tapi dampaknya malah perusahaan terpaksa merumahkan pekerja, bahkan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Menurut Slamet, kenaikan upah minimum provinsi ( UMP) yang tidak seimbang dengan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha, terutama di sektor padat karya. Dalam jangka panjang, hal tersebut justru bisa mempersempit peluang kerja.

Ia menyoroti dampak UMP yang tinggi terhadap struktur perekrutan tenaga kerja. Perusahaan, kata dia, cenderung akan memilih tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi untuk menekan risiko dan meningkatkan produktivitas.

“Kalau UMP terus dinaikkan tinggi-tinggi, nanti dampaknya ke angkatan kerja lulusan SMP dan SMA. Padahal itu angkatan kerja terbesar di Kaltim. Dengan UMP yang tinggi, perusahaan pasti akan lebih memilih merekrut lulusan S1,” ujarnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan angka pengangguran di kelompok usia produktif dengan pendidikan menengah. Slamet menilai, kebijakan upah seharusnya tidak hanya berpihak pada kenaikan nominal, tetapi juga mempertimbangkan daya serap tenaga kerja secara luas.

“Jangan sampai UMP naik terus, tapi kita tidak memikirkan dampaknya dalam jangka panjang, terutama terhadap bertambahnya pengangguran,” tegasnya.

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi, APINDO bersama unsur serikat pekerja dan pemerintah akhirnya menyepakati indeks kenaikan UMP dengan alpha 0,7. Angka tersebut dinilai sebagai titik temu antara tuntutan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha di tengah tekanan fiskal daerah.

“Ini menjadi sikap realistis dari serikat pekerja dan serikat buruh di Kaltim. Di provinsi lain masih banyak yang ngotot di alpha 0,9,” kata Slamet. Ia membandingkan dengan situasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang masih diwarnai aksi demonstrasi akibat perbedaan pandangan dalam penetapan UMP.

“Di DKI dan Jawa Barat masih demo, masih menuntut 0,9. Alhamdulillah di Kaltim, serikat pekerja dan buruh bisa berpikir lebih realistis,” ucapnya.

Slamet menjelaskan, UMP Kalimantan Timur telah diputuskan pada 19 dan diumumkan secara resmi oleh Gubernur pada 24, sesuai dengan jadwal pemerintah pusat. Penetapan tersebut merupakan hasil kerja maraton Dewan Pengupahan Provinsi.

"APINDO berharap iklim usaha di Kalimantan Timur tetap terjaga, perusahaan mampu bertahan, dan kesempatan kerja tetap terbuka luas meski tekanan anggaran daerah masih membayangi perekonomian," tutupnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penetapan ump #ump #pekerja #tenaga kerja #pengusaha #apindo #kaltim #kalimantan timur