Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Implementasi UMK Belum Maksimal, Aduan Tunggakan Gaji hingga Miliaran Rupiah, Serikat Buruh Soroti Lemahnya Pengawasan

Raden Roro Mira Budi Asih • Minggu, 4 Januari 2026 | 14:45 WIB
KELUHAN: Para pekerja di sektor kuliner hingga barista kerap mengeluhkan jam kerja yang panjang namun tidak sebanding dengan upah yang diterima.
KELUHAN: Para pekerja di sektor kuliner hingga barista kerap mengeluhkan jam kerja yang panjang namun tidak sebanding dengan upah yang diterima.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) masih menjadi keluhan para pekerja di Samarinda.

Sepanjang 2024 hingga 2025, Serikat Buruh Samarinda (Serinda) terus menerima aduan dari pekerja lintas sektor yang merasa hak normatifnya belum dipenuhi perusahaan.

Aduan tersebut disampaikan melalui berbagai jalur, mulai laporan langsung hingga pesan di media sosial. Pola itu menunjukkan masih adanya kekhawatiran pekerja untuk melapor secara terbuka karena tekanan relasi kerja maupun kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

Ketua Serinda Yoyok Sudarmanto menyebutkan, jumlah laporan yang masuk tergolong cukup banyak dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

"Lumayan sih. Banyak yang masuk dan selesai kita advokasi, dampingi itu total dari awal saya bergabung sejak 2024 ada sekitar lima kasus. Semakin tahun makin ada ya, makin banyak,” ujarnya.

Namun jika terkait konsultasi, ada puluhan kasus yang masuk. Umumnya datang dari pekerja outsourcing atau tenaga kontrak. Sejak awal, tidak ada perjanjian kerja bersama (PKB), tidak tercantum jelas hak pekerja serta kewajiban perubahan.

Sehingga ketika ada masalah pengupahan yang tak sesuai, sulit untuk diadukan karena tidak ada dasarnya. Oleh sebab itu, dia menyerukan agar pekerja harus paham di awal.

Tidak hanya berasal dari Samarinda, aduan juga datang dari pekerja di luar daerah, termasuk Balikpapan. Kondisi tersebut dikatakan Yoyok terjadi karena keterbatasan akses pendampingan serikat buruh di wilayah masing-masing.

Yoyok mengungkapkan, berdasarkan inventarisasi laporan, sektor pengisian gas LPG dan gas nitrogen menjadi salah satu yang paling sering diadukan. Selain itu, sektor perkayuan juga kerap dilaporkan karena persoalan pemotongan upah dan ketidakjelasan pembayaran gaji.

Di luar sektor tersebut, Serinda juga menerima aduan dari industri kreatif dan usaha makanan dan minuman. Pekerja di sektor itu umumnya mengeluhkan jam kerja panjang yang tidak sebanding dengan upah yang diterima, termasuk pekerja barista dan kuliner.

Sektor peternakan, khususnya peternakan ayam petelur juga masuk dalam daftar laporan. Para pekerja mengeluhkan rendahnya upah dan minimnya perlindungan kerja. "Jadi enggak ada sektor khusus. Semua punya permasalahan yang sama,” kata Yoyok.

Serinda menegaskan, pihaknya tidak membatasi jenis sektor dalam menerima aduan. Selama menyangkut pelanggaran hak normatif pekerja, khususnya upah di bawah UMK, laporan tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pendampingan serikat.

Selain persoalan upah di bawah UMK, Serinda juga menyoroti masih maraknya kasus tunggakan gaji yang dialami pekerja di sejumlah perusahaan. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pembayaran gaji berlangsung hingga berbulan-bulan dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup pekerja.

Dicontohkan Yoyok, kasus yang pernah terjadi di pabrik kayu. Dalam kasus tersebut, pekerja mengalami pemotongan upah sehingga gaji yang diterima tidak utuh. “Yang pernah kita dampingi itu pabrik kayu. Sudah gaji di bawah UMK, ada potongan-potongan, jadi enggak full gajinya dia dapat,” ujarnya.

Masalah tidak berhenti pada pemotongan upah. Perusahaan juga merumahkan ratusan pekerja dengan alasan tidak sanggup beroperasi, namun tanpa memberikan jaring pengaman maupun kepastian pesangon.

Kondisi tersebut memicu keresahan pekerja karena selain kehilangan penghasilan, mereka juga tidak mendapatkan kepastian hak normatif lain, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Total tiga bulan gaji dan THR tidak terbayar.

Dalam penanganan kasus tersebut, Serinda mencatat total tunggakan gaji dan THR mencapai sekitar Rp2 miliar dengan jumlah pekerja terdampak sekitar 800 orang. Proses penyelesaian berjalan panjang dan membutuhkan tekanan kolektif.

Serinda menempuh berbagai langkah advokasi, mulai dari pendampingan internal, perundingan bipartit, hingga tripartit yang melibatkan instansi pemerintah. Namun, dalam beberapa kasus, kesepakatan yang telah dicapai tidak berjalan konsisten. Bahkan juga dilakukan aksi massa hingga di depan dinas terkait.

Yoyok menilai, lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih berulangnya kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawasan cenderung bersifat reaktif dan baru berjalan setelah adanya laporan.

"Saya kurang tahu ya, apakah memang ada pengawasan (perusahaan yang menggaji di bawah UMK). Tapi kalau kita melapor, itu dinas pasti bergerak,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisi pekerja semakin rentan, terutama bagi mereka yang belum tergabung dalam serikat buruh. Dia menekankan pentingnya keberanian pekerja untuk berserikat agar memiliki posisi tawar dalam memperjuangkan haknya.

Serinda berharap pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga dilakukan secara aktif dan berkala untuk mencegah terulangnya pelanggaran upah dan tunggakan gaji. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pekerja #upah minimum kota #pengawasan #samarinda #serinda