KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Serikat buruh menilai formulasi kenaikan upah yang digunakan pemerintah masih jauh dari realitas kebutuhan hidup pekerja. Kenaikan upah yang terlihat rasional secara angka, dinilai belum mampu mengejar lonjakan biaya hidup yang terjadi sepanjang 2025.
Ketua Serikat Buruh Samarinda (Serinda), Yoyok Sudarmanto, mengatakan buruh kembali dihadapkan pada persoalan klasik, yakni kesenjangan antara kebijakan pengupahan dan kebutuhan hidup riil di lapangan.
“Angka ekonomi terlihat indah di atas kertas, tapi tidak mencerminkan kenyataan hidup buruh sehari-hari,” ujar Yoyok, kemarin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru, perhitungan kenaikan UMP menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Secara teori, formulasi tersebut tampak ilmiah. Namun dalam praktiknya, buruh menilai hasilnya belum menjawab persoalan mendasar kesejahteraan.
Yoyok memaparkan, jika pemerintah daerah menetapkan indeks alfa tertinggi 0,9, UMP Kaltim 2026 diperkirakan naik sekitar 6 persen atau menjadi Rp4.018.099. Kenaikan tersebut setara Rp230.298 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Masalahnya, harga kebutuhan pokok sudah lebih dulu naik. Beras, minyak goreng, transportasi, hingga sewa rumah melonjak sepanjang 2025. Jadi kenaikan itu bukan peningkatan kesejahteraan, melainkan sekadar menutup ketertinggalan,” katanya.
Menurutnya, kondisi akan lebih berat jika indeks alfa yang dipilih berada di level terendah, yakni 0,5. Dengan skema tersebut, kenaikan UMP hanya sekitar 4 persen atau Rp157.572. “Kalau itu yang terjadi, buruh bukan sekadar stagnan, tapi makin tertekan,” ujarnya.
Serinda juga menyoroti posisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltim yang pada 2025 tercatat sebesar Rp 5,7 juta. Angka tersebut, kata Yoyok, merupakan standar hidup layak yang disusun berdasarkan kebutuhan riil pekerja, bukan standar hidup mewah.
“Dengan UMP saat ini, buruh bahkan belum mencapai 70 persen dari KHL. Selisihnya lebih dari Rp 1,9 juta. Ini menunjukkan jurang yang sangat lebar antara upah dan kebutuhan hidup,” kata Yoyok.
Ia menilai, jika pemerintah serius berbicara keadilan sosial, maka KHL seharusnya menjadi rujukan utama dalam kebijakan pengupahan. Bukan sekadar angka pelengkap yang diabaikan setiap tahun.
Yoyok juga mempertanyakan logika kebijakan upah di tengah kondisi makro ekonomi daerah. Berdasarkan data resmi, inflasi Kaltim tercatat sebesar 1,77 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 4,75 persen.
“Dengan inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi relatif tinggi, tidak masuk akal kalau buruh hanya mendapatkan kenaikan 4–6 persen. Kenaikan upah di kisaran 8–10 persen justru lebih rasional,” katanya.
Ia menegaskan, kenaikan upah tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi perekonomian daerah. Sebaliknya, peningkatan upah akan mendorong daya beli buruh, menggerakkan konsumsi, dan memberi dampak positif bagi UMKM serta ekonomi lokal.
Serinda juga mengingatkan agar Dewan Pengupahan Daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat tanpa mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi pekerja. “Dewan Pengupahan harus mempertahankan indeks alfa tertinggi dan memastikan kebijakan upah sektor ikut naik signifikan,” ujarnya.
Yoyok menegaskan para buruh termasuk Serinda tetap membuka ruang dialog. Namun ia mengingatkan, jika tuntutan buruh terus diabaikan, potensi aksi terbuka tetap ada. “Ini bukan ancaman, tetapi konsekuensi logis jika kebijakan tidak berpihak pada realitas hidup buruh,” tutupnya.
Menurutnya, penetapan UMP 2026 menjadi ujian keberpihakan pemerintah daerah, apakah memilih melindungi kesejahteraan pekerja atau mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan buruh. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo