KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih bertahan di level tinggi pada Minggu (11/1/2026).
Emas Antam dipatok di angka Rp 2,602 juta per gram, sama seperti posisi perdagangan Sabtu (10/1/2026).
Padahal, sehari sebelumnya harga emas sempat melonjak signifikan hingga Rp 25.000 per gram, sebuah kenaikan yang jarang terjadi dalam waktu singkat.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp25.000 per Gram di Akhir Pekan Menjadi Rp2.602.000 per gram
Jika ditarik ke beberapa hari ke belakang, pergerakan harga emas Antam menunjukkan tren yang cukup konsisten.
Pada Jumat (9/1/2026), harga emas naik Rp 7.000 per gram ke level Rp 2,577 juta. Kenaikan berlanjut pada Kamis (8/1/2026) sebesar Rp 14.000 per gram, menandakan minat pasar yang terus menguat.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga bertahan di posisi tinggi, yakni Rp 2,455 juta per gram pada hari sabtu. Angka ini mencerminkan bahwa emas masih memiliki daya tarik kuat.
Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 11 Januari 2026 dari Lakuemas & Rajaemas
Dengan harga yang masih stabil di puncak, banyak calon pembeli kini memilih menunggu sambil mencermati pergerakan berikutnya.
Di sisi lain, pemilik emas yang sudah membeli di harga lebih rendah mulai menghitung potensi keuntungan, meski belum semua memilih untuk melepasnya.
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Minggu (11/1/2026) :
Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Segera di Gerai Pegadaian Hari Ini
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.351.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.602.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.144.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.691.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.785.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.515.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 63.662.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 127.245.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 254.412.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 635.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.271.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.542.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini