KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan Antam kembali mencuri perhatian publik.
Update Harga Emas Antam hari ini, Senin (2/2/2026), menunjukkan lonjakan signifikan sebesar Rp167.000 per gram.
Harga emas kini berada di level Rp3.027.000 per gram, setelah sebelumnya mengalami tekanan penurunan.
Kenaikan ini terjadi di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset aman.
Banyak pembeli ritel mulai kembali melirik emas sebagai pelindung nilai, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga: Harga Emas ANTAM Hari Ini Senin, 2 Februari 2026 Stabil di Rp 2,86 Juta, Usai Anjlok Rp 260 Ribu
Update Harga Emas Antam: Kenapa Harga Jual Kembali Justru Turun?
Di saat harga emas Antam melonjak, harga buyback (harga jual kembali) justru turun Rp21.000 ke Rp2.633.000 per gram.
Kondisi ini menciptakan jarak yang semakin lebar antara harga beli dan harga jual.
Bagi pembeli baru, ini mungkin terasa tidak terlalu signifikan. Tapi bagi investor jangka pendek, perbedaan ini bisa berdampak langsung pada potensi keuntungan.
Fenomena ini sering terjadi saat pasar berada di fase penyesuaian harga. Artinya, kenaikan harga emas belum sepenuhnya diikuti oleh optimisme pasar dalam jangka pendek.
Update Harga Emas Antam: Apa Artinya untuk Pembeli Pemula?
Bagi masyarakat awam, Update Harga Emas Antam hari ini memberi dua pesan penting:
- Harga emas sedang kuat, menunjukkan kepercayaan pasar yang mulai pulih.
- Selisih harga beli dan jual melebar, sehingga emas lebih cocok untuk tujuan simpan jangka menengah hingga panjang.
Dengan kata lain, emas saat ini lebih ideal untuk disimpan, bukan untuk transaksi cepat.
Update Harga Emas Antam Hari Ini (Resmi Logam Mulia)
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.563.000
- 1 gram: Rp3.027.000
- 2 gram: Rp5.994.000
- 3 gram: Rp8.966.000
- 5 gram: Rp14.910.000
- 10 gram: Rp29.765.000
- 25 gram: Rp74.287.000
- 50 gram: Rp148.495.000
- 100 gram: Rp296.912.000
- 250 gram: Rp742.015.000
- 500 gram: Rp1.483.820.000
- 000 gram: Rp2.967.600.000
Harga berlaku di Kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, pukul 10.00 WIB. Meski PPN emas tidak dipungut sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022, pembeli tetap dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Artinya, harga yang tertera belum sepenuhnya menjadi biaya akhir bagi pembeli. ***
Editor : Dwi Puspitarini