KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kritik Presiden Prabowo Subianto mengenai berseliwerannya spanduk, baliho dan kabel di berbagai sudut Balikpapan dinilai tidak semata soal estetika, tetapi juga menyangkut keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Hal itu disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Mulawarman Dr Saipul.
Menurutnya, tata kota yang semrawut berpotensi menurunkan kepercayaan investor karena mencerminkan lemahnya pengelolaan ruang dan pengawasan kebijakan.
“Pernyataan presiden itu saya lihat sebagai bentuk koreksi yang serius dari seorang kepala negara. Ada pesan bahwa sebuah kota ini sebenarnya dikelola dengan sungguh-sungguh atau tidak. Mengurus kota itu mestinya menjadi perhatian bersama, terutama wali kota, wakil wali kota, dan pejabat di bawahnya,” kata Saipul, baru-baru ini.
Ia menilai kondisi tersebut juga terlihat kontradiktif dengan penghargaan yang pernah diterima Balikpapan sebagai kota yang rapi, tertib dan bersih. Penghargaan Arindama beberapa waktu lalu. Namun, fakta di lapangan masih banyak spanduk dan kabel yang terpasang tidak pada tempatnya.
“Ini menunjukkan perlu ada evaluasi dan penataan yang lebih serius. Kalau kota ingin menarik investasi, maka kesan pertama yang dilihat investor adalah keteraturan, kebersihan, dan kepastian aturan,” ujarnya.
Saipul mendorong pemerintah kota segera menetapkan kebijakan tegas berupa peraturan daerah atau minimal peraturan wali kota terkait titik-titik pemasangan media promosi luar ruang.
Dengan adanya aturan tersebut, Satpol PP dapat melakukan penertiban secara konsisten. Ia menambahkan, kepastian regulasi tidak hanya berdampak pada wajah kota, tetapi juga menciptakan kepastian berusaha.
“Kalau aturannya jelas, pengusaha juga nyaman. Mereka tahu di mana boleh pasang media promosi, di mana tidak. Ini bagian dari menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tuturnya.
Sebelumnya, Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menyoroti ulah para vendor penyedia jasa internet dan TV kabel yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam menjaga kerapian infrastruktur di lapangan.
Dia menegaskan, vendor sebagai pemilik kabel juga belum ada kesadaran untuk ikut menjaga ketertiban dan keindahan kota. “Mereka terkesan semaunya. Padahal punya tanggung jawab untuk menertibkan di lapangan,” sebutnya. Menurutnya semua pihak memiliki peran masing-masing.
Zulkifli mengajak saling kerja sama berkontribusi dalam penertiban. Tidak hanya berharap Pemkot Balikpapan yang akan membangun infrastruktur. Sedangkan vendor juga tertib mengatur kabel yang tidak digunakan lagi. “Silakan koordinasi dengan Diskominfo, minimal kabel tertib dan rapi. Kita tunggu penertiban secara umum,” terangnya.
Dia juga memberikan peringatan keras terkait pemasangan atribut organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik. Ia menegaskan seluruh pihak harus mematuhi perwali dan dilarang keras memasang media promosi di fasilitas umum seperti pohon, pagar, hingga tiang listrik demi menjaga estetika kota.
Dia menegaskan, pengaturan baliho sudah diatur dengan detail di Balikpapan. Baik yang bersifat niaga atau iklan hingga kepentingan organisasi masyarakat, partai politik, dan lainnya. Baliho niaga dapat mengurus perizinan ke Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Sementara untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, izin melalui Badan Kesbangpol.
“Balikpapan sudah punya perwali untuk atribut ormas dan parpol,” tuturnya. Tepatnya tertuang dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwali Nomor 6 Tahun 2022.
Isinya pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Zulkifli meminta kerja sama ormas untuk tertib dalam pemasangan atribut. “Seperti tidak memasang spanduk di pohon, tiang listrik, hingga pagar,” tuturnya.
Itu yang hingga kini perlu menjadi perhatian. Sebab ketika petugas melakukan razia, kerap ditemukan pelanggaran seperti tersebut. Seperti larangan memasang atribut parpol, ormas, APK pada jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo