KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan hari ini, Rabu, 11 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan pagi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ANTAM tercatat berada di level Rp 2.954.000 per gram.
Harga tersebut mengalami kenaikan bertahap sebesar Rp 14.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.940.000 per gram pada pembukaan harga Selasa (10/2), dan berlanjut hingga pagi hari ini.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas ANTAM juga ikut mengalami kenaikan tipis.
Buyback hari ini berada di level Rp 2.748.000 per gram, naik sekitar Rp 14.000 dari hari sebelumnya yang masih berada di angka Rp 2.734.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih harga beli dan buyback sekitar Rp 206.000 per gram.
Selisih ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor maupun pemilik emas fisik, khususnya bagi yang berencana melepas emas untuk memenuhi kebutuhan penting atau mengambil peluang dari kenaikan harga yang terjadi secara bertahap.
Selain emas ukuran 1 gram, varian emas ANTAM lainnya juga terpantau mengalami koreksi harga naik dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.
Sebagai informasi, harga emas ANTAM akan kembali diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia.
Oleh karena itu, silahkan cek harga terbaru terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli maupun menjual emas.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 11 Februari 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.527.000
- 1 gram: Rp 2.954.000
- 2 gram: Rp 5.848.000
- 3 gram: Rp 8.747.000
- 5 gram: Rp 14.545.000
- 10 gram: Rp 29.035.000
- 25 gram: Rp 72.462.000
- 50 gram: Rp 144.845.000
- 100 gram: Rp 289.612.000
- 250 gram: Rp 723.765.000
- 500 gram: Rp 1.447.320.000
- 1.000 gram (1 kg): 2.894.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini