KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi ANTAM pada Minggu, 15 Februari 2026, tercatat mengalami kenaikan cukup tajam.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini berada di level Rp 2.954.000 per gram, atau naik Rp 50.000 pada pembukaan harga Sabtu (14/2) setelah sempat anjlok Rp 43.000 sebelumnya.
Kenaikan ini mencerminkan tren penguatan harga emas yang masih berlanjut, seiring meningkatnya permintaan aset lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika pasar global.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas oleh pihak ANTAM juga mengalami kenaikan.
Hari ini, harga buyback tercatat berada di Rp 2.741.000 per gram, naik Rp 53.000 dari hari sebelumnya.
Kondisi ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya karena selisih harga ikut melebar dalam kondisi harga buyback kembali naik.
Selain ukuran 1 gram, sejumlah varian emas batangan lainnya juga mengalami penyesuaian naik dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas ANTAM diperbarui secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui situs resmi Logam Mulia.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan untuk membeli maupun menjual emas, guna mendapatkan nilai transaksi yang optimal.
Daftar Harga Emas Antam Minggu, 15 Februari 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.527.000
- 1 gram: Rp 2.954.000
- 2 gram: Rp 5.848.000
- 3 gram: Rp 8.747.000
- 5 gram: Rp 14.545.000
- 10 gram: Rp 29.035.000
- 25 gram: Rp 72.462.000
- 50 gram: Rp 144.845.000
- 100 gram: Rp 289.612.000
- 250 gram: Rp 723.765.000
- 500 gram: Rp 1.447.320.000
- 1.000 gram (1 kg): 2.894.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini